Hukrim  

Tersangka Pengemplang Pajak Rp1,3 Miliar Diserahkan ke Kejari Buleleng

Tersangka pengempalang pajak berinisial KPTDA (36) dan barang bukti dugaan kasus pidana pajak saat diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Buleleng.

BALI, NusantaraPosOnline.Com-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) menyerahkan tersangka KPTDA (36) dan barang bukti dugaan kasus pidana perpajakan yang merugikan negara Rp1,3 miliar kepada Kejaksaan Negeri Buleleng, melalui Polda Bali.

Penyerahan tanggung jawab tersangka KPTDA beserta barang buktinya dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bali ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Jl. Dewi Sartika No.23, Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali Andri Puspo Heriyanto, mengtakan tersangka berinisial KPTDA adalah Direktur CV GP yang bergerak di bidang usaha jual beli cengkeh, diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu, memungut PPN dari para pelanggan  / pembeli namun PPN yang sudah dipungut tersangka tidak di setorkan ke kas negara. Akibat perbutan tersangka merugikan keuangan negara Rp 1,3 miliar.” Kata Andri Puspo Heriyanto. melalui keterangan tertulisnya. Selasa (14/9/2021).

KPTDA diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap Penuntutan, perbutan tersangka dugaan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020  (Undang-Undang KUP).

Menurut Andri, sebelum dilakukan penyidikan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap Wajib Pajak. Saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP. Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.

“Kendati demikian tersangka KPTDA ini tidak menggunakan hak tersebut sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan Wajib Pajak juga diberi hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B Undang-Undang KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun KPTDA juga tidak memanfaatkan hak tersebut.” Ujar Andri.

Plt. Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Dudung Rudi Hendratna menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama dan sinergi yang baik antara Kantor Wilayah DJP Bali, Kepolisian Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Buleleng serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum perpajakan dalam rangka penegakan prinsip keadilan dan menimbulkan deterrent effect atau efek jera, serta upaya pengamanan penerimaan negara.

“Kita mengharapkan dengan adanya penyerahan tersangka sebagai rangkaian proses penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan ini Wajib Pajak akan semakin menaati peraturan di bidang perpajakan.” Ujar Dudung. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!