MOJOKERTO (NusantaraPosOnline.Com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto secara resmi menahan Muchammad Muchlis dan Machmud yang merupakan Kepala Desa dan Kepala Urusan (Kaur) Umum, Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, Dua orang tersebut ditahan di Lapas Mojokerto, Jumat (7/4/2017).
Keduanya ditahan karena diduga telah mengkorupsi uang hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2014 sebesar Rp 363 juta.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (kejari) Mojokerto, Fathur Rahman mengatakan, Kepala Desa dan Kaur Umum Desa Balongwono, menggunakan dana hasil sewa TKD dari pihak penyewa senilai Rp 363 juta. Padahal sesuai aturan, dana hasil lelang itu masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) sebelum digunakan untuk desa.
“Pada Tahun 2014 hasil lelang sewa TKD dari pihak ke tiga, digunakan untuk kepentingan pribadi, padahal seharusnya masuk APB-Des sebelum dimanfaatkan,” terang Fathur Rahman, Jumat (7/4/2017).
Menurutnya, lahan TKD Balongwono luasnya 12 hektare. Namun setelah dilelang, lahan itu disewakan selama 3 tahun oleh pihak ketiga dan dijadikan lahan galian situ. Sayangnya, hasil lelang sewa yang diterima, ternyata tidak masuk ke APB-Des, tapi digunakan untuk keperluan pribadi.
“Berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diketahui kerugian negara mencapai Rp 363 juta,” jelas Fathur.
Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Kejari Mojokerto, tersangka mengaku uang hasil lelang sewa TKD ini dibagi bagikan pada 27 orang di antaranya Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Balongwono. Namun tidak menutup kemungkinan ada lagi pihak pihak yang ikut menikmati uang sewa tersebut.
“Ya, kita tunggu saja hasil persidangan nanti. Sebab ini keterangan dari tersangka,” jelasnya.
Fathur menambahkan, kedua tersangka dilakukan penahanan lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Selain itu, penahanan ini supaya tersangka tidak mengintervensi para saksi yang akan memberikan keterangandalam kasus ini.
“Tersangka kan, Kepala Desa yang punya kekuasaan, bisa saja mempengaruhi saksi yang terkait dalam kasus ini,” tambahnya.
Muchammad Muchlis dan Machmud tampak mengenakan rompi oranye dibawa ke Lapas oleh tim penyidik Kejari Mojokerto menggunakan mobil tahanan, sekira pukul 11.00 WIB, setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 2 jam di ruangan penyidik pidana khusus. Keduanya dijerat pasal 2 dan pasal 3, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Riyanto)