Hukrim

Vonis Banding, Hukuman Bupati Mojokerto Nonaktif Dikurangi 1 Tahun

×

Vonis Banding, Hukuman Bupati Mojokerto Nonaktif Dikurangi 1 Tahun

Sebarkan artikel ini
Sidang kasus suap Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa kamal fasa, di Pengadilan Tipikor Jawa Timur. Beberapa waktu lalu.

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. mengubah vonis hukuman terhadap Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa kamal fasa atau MKP.

Melalui putusan banding tanggal 8 Maret 2019, majelis hakim PT Jawa timur menyatakan menerima permintaan banding dari terdakwa Mustofa.

Mostofa yang sebelumnya oleh hakin Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Jawa timur, pada 21 januari 2019 lalu dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.  Tak hanya itu, Mustofa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2. 250.000.000, dengan subsider 1 tahun kurungan.

Kemudian dalam putusan banding PT Jawa timur tertanggal 18 Maret 2019 Ketua Majelis Hakim Eduard Dixon Pattinasarany, SH, menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun kepada terdakwa Mostofa. Jadi hukuman Mostofa dikurangi 1 tahun.

Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa kamal fasa (baju batik), saat akan menjalani sidang kasus suap, di Pengadilan Tipikor Jawa Timur. Beberapa waktu lalu.

Selain hukuman penjara, hakim PT Jawa timur, juga melakukan sejumlah perubahan hukuman yang harus dijalani MKP. Di antaranya, subsider penjara selama 4 bulan atas denda Rp 500 juta. Saat di pengadilan Tipikor, Surabaya, subsider ini mencapai 6 bulan.

Hakim PT Jawa timur juga sepakat menghukum MKP untuk mengembalikan uang hasil suap 22 tower sebesar Rp 2,750 miliar. Namun, dalam Putusan Pengadilan Tipikor, pengembalian uang itu harus dibayar sebulan pasca putusan dinyatakan inkracht.

Jika tidak dibayar, maka jaksa akan melelang harta benda. Dan jika kekayaan tak mencukupi, maka MKP harus menjalani pidana tambahan selama 1 tahun. Di Pengadilan Tinggi, majelis hakim lebih garang.

Jika pengembalian uang pengganti tersebut tak dibayar sebulan pasca putusan pengadilan, maka negara akan melelang. Dan apabila harta tak mencukupi, maka dipenjara 1,5 tahun. Enam bulan lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor.

Atas putusan banding PT Jawa timur tersebut, penasihat hukum Mustofa, Maryam Fatimah, SH, kepada wartawan pihaknya belum menerima salinan putusan banding tersebut. Namun, ia sudah mengetahui ringkasan putusan itu melalui situs resmi mahkamahagung.go.id.

“Atas putusan tersebut, kami akan kasasi. Memang, sejak awal, Mostofa selalu membantah jika dirinya bersalah dalam kasus yang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.” Kata nya kepada wartawan. Senin (25/3/2019).

Untuk diketahui bupati Mojokerto nonakti Mustofa dua kali ditetapkas sebagai tersangka oleh KPK.

Pertama : Pada hari Senin 30 April 2018, Mustofa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.  

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan KPK atas gratifikasi atau suap terkait kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.

Mustofa diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar.

Selain itu Mustofa, juga diduga terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi, bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin diduga menerima “fee” dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp 3,7 miliar. Selanjutnya saat dalam proses penyidikan, jumlah gratifikasi Mustofa bertambah hingga mencapai Rp 34 miliar.

Pada Senin 21 januari 2019, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, menjatuhkan divonis 8 tahun Penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Hak Politik Mustofa juga dicabut selama 5 tahun. Ia baru bisa dipilih setelah menjalani pidana pokok perkara ini.

Tak hanya itu, MKP juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2. 250.000.000, dengan subsider 1 tahun kurungan. Uang pengganti itu merupakan hasil suap yang diterima MKP dari Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.

Kedua : Saat proses penyidikan kasus suap dan dan gratifikasi yang menjerat Mustofa tersebut berjalan, selanjutnya pada hari Selasa 12 Desember 2018 KPK kembali menetapkan Mustofa sebagai tersangka dalam kasus  TPPU atas harta kekayaan yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi.

Dari penerimaan gratifikasi Rp 34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU atas harta kekayaan yang diketahui hasil dari tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dilakukan tersangka Mustofa.

Mustofa diduga menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV. Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan atau beton.

Selain itu, Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit.

Aset-aset tersebut kini sudah disita olej KPK dalam penggeledahan sejumlah tempat beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Mustofa disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus TPPU saat ini masih dalam proses hukum di KPK.

Jadi Bupati Mojokerto nonaktif  Mostofa Kamal Pasa pada Senin 21 januari 2019, sudah divonis  8 tahun Penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Hak Politik Mustofa juga dicabut selama 5 tahun, oleh hakim Pengadilan. Tipikor Surabaya. Dan saat ini Mostofa masih ditahan oleh KPK.

Kendati Mustofa sudah vonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi, oleh hakim pengadilan Tipikor Surabaya. Namun kasus  tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Mostofa masih terus dilakukan. Jadi saat ini Mostofa juga menghadapi siding kasus TPPU. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!