MADIUN, NusantaraPosOnline.Com-Sebanyak 13 orang saksi yang ikut menikmat uang dalam kasus korupsi anggaran pembayaran honor tenaga harian lepas (THL) di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun ramai-ramai mengembalikan uang ke Kejari Kota Madiun, Kamis (12/5/2022). Dalam kasus ini, mereka menerima uang sebanyak Rp 51.550.000.
“Sebanyak 13 saksi secara sukarela mengumpulkan uang yang telah mereka terima dan diberikan kepada salah satu saksi yakni Direktur Teknik PDAM, Tarmiyono untuk dititipkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Madiun. Uang tersebut sejumlah Rp 51.550.000. Kemudian disimpan di rekening bank Mandiri atas nama Kantor Kejaksaan ” Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Akhmad Heru Prasetyo.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi, PDAM Kota Madiun periode tahun 2015 hingga 2021, Sandi Kurnaryanto tersebut telah masuk di persidangan Tipikor Surabaya.
BACA JUGA :
Sesuai jadwal, sidang lanjutan digelar (13/5/2022) besok, dengan agenda pemeriksaan saksi. Kelima saksi yang akan menghadapi persidangan, yaitu Yoyok Yulianto, Agus Eko Setyono, Suwarno, Agus Santoso, dan Mantan Dirut PDAM Bambang Irianto.
Sebelumnya, terdakwa diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran untuk pembayaran THL pada Bagian Transmisi dan Distribusi. Berdasarkan laporan hasil audit dari tim ahli, kejadian tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 263,6 juta.
Atas kejadian itu, Sandi Kurnaryanto dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Edy)










