Hukrim  

Polisi Lahat Yang Bakar Pacar Dan Terlibat Narkoba Bakal Dipecat Tidak Hormat

Brigadir Pol Andriansyah (berdiri tengah) anggota Polres Lahat, saat jalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (KKEP)

LAHAT, NusantaraPosOnline.Com-Masih ingat kasus oknum polisi Brigadir Andriansyah yang berdinas di Polres Lahat, ia membakar mantan pacarnya Ningsih Marlina (22) hingga tewas dengan luka bakar yang cukup parah ? Andriyansah kini tengah mendekam dalam tahanan Mapolres Muara Enim tempat kasus pembakaran terjadi. Dan ia akan segera di pecat atau Pemberhentian Tidak  Dengan Hormat (PTDH) oleh institusi Polri.

“Tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum berat. Dan yang dilakukan olehnya bukan hal kecil,” Kata Kapolres lahat AKBP Eko Sumaryanto. Sabtu (14/5/2022).

Sumaryanto menjelaskan, jerat hukum dilakukan Brigpol Andriyansyah sudah tak bisa ditolerir. Selama ini tersangka juga melakukan banyak pelanggaran disiplin di lingkungan kepolisian.

Sebelum membakar mantan pacarnya berinisial N (22), Andriyansyah mendapat beberapa teguran dari instansi. Empat kali tes urine ia kedapatan positif gunakan narkoba. Selanjutnya tersangka juga terlibat kasus pengancaman.

“Korban tidak hanya kerap melakukan tindakan pidana, tetapi juga melakukan perbuatan yang mencoreng nama institusi Polri. Bahkan pasca kejadian pembakaran, kembali dilakukan tes urine oleh Propam Polres Lahat, dan hasilnya posit mengkonsumsi narkoba,” jelas dia.

BACA JUGA :

Sumaryanto menegaskan, Brigpol Andriyansyah dalam waktu dekat akan segera dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Menurutnya, semua unsur PTDH sudah terpenuhi, dan akan segera ditindaklanjuti.

Sebagai anggota polri aktif, yang bersangkutan telah melanggar aturan dan akan dikenakan pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau pasal 7 ayat 1 (B) itu di dan pasal 11 (C) dan (M) pasal 21 ayat 3 (1)  Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

“Dari rekomendasi ini selanjutnya diserahkan ke Polda Sumsel menunggu Surat Kepetusan (SKEP) PTDH. Selanjutnya digelar upacara pemecatan,” Tegasnya.

Sumaryanto menambahkan, bawahannya tersebut sudah mengakui pebutan dan kesalahannya. Ia meminta maaf kepada institusi. Pasca sidang etik, tersangka langsung dikembalikan ke balik jeruji.

Sumaryanto pun berpesan kepada bawahanya, yakni setiap anggota Polri harus dapat menjadi contoh yg baik kepada masyarakat.

“Jauhi narkoba. Karena bila sudah terjadi seperti kasus ini, maka yang dirugikan paling utama diri anda sendiri, keluarga dan Institusi polri,” Pungkasnya. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!