MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Polres Muara Enim, menjerat oknum polisi Brigpol Brigpol Andriansyah (AN), pelaku pembakaran terhadap mantan pacarnya bernama Nengsih Marlina (22) yang mengakibatkan korban tewas, dengan pasal berlapis.
“Untuk pasal yang dikenakan ke pelaku adalah Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana; Pasal 353 KUHP Penganiayaan dengan rencana; Pasal 354 KUHP penganiayaan berat. Dengan ancaman hukuman seumur hidup.” Kata kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma. Jumat (9/4/2022).
Dikatakanya, untuk hukum kedinasannya terkait kode etik, nanti Propam yang akan memberikan hukuman kode etik pada tersangka.
Widhi mengatakan, pihaknya tidak main-main dalam melakukan pengusutan terhadap perkara tersebut, meskipun tersangka adalah oknum anggota Polri.
“Kita tidak main-main, meski tersangkanya adalah seorang oknum polisi. Kami tetap profesisonal dan tidak main-main. Mudah-mudahan dalam bulan ini pemberkasan selesai dan dilimpahkan,” tegasnya.
Widhi juga menjelaskan, bahwa tersangka saat ini telah ditahan sejak dinyatakan bisa dirawat jalan oleh Tim RSUD HM Rabain Muara Enim. Tersangka kita tahan ditahan di Polres Muara Enim. Sambungnya.
“Saat ini pihak kepolisian telah melimpahkan berkas tahap I, hasil pemeriksaan tersangka ke Kejaksaan Muara Enim, untuk ditindak lanjuti, dan pihak Kejari sudah melihat dan mengecek berkas tersebut, dan berkas sudah dinyatak P19 oleh Kejari.” Ujar .
Selanjutnya, pihak Kejaksaan akan mengembalikan berkas P19-nya ke penyidi Polres, untuk di lengkapi. Setelah berkas dilingkapi, berkas tersebut akan kita lakukan pelimpahan tahap II Kejari. Pungkas Widhi.
Sebelumnya, oknum anggota polisi Brigpol Brigpol Andriansyah (AN) yang bertugas di Kabupaten Lahat ini, membakar mantan pacarnya, Diana Ningsih (25), lantaran tak terima diputus oleh korban, Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Akibat kejadian ini mengakibatkan Ningsih menderita luka bakar hingga 80 persen. Sementara, pelaku mengalami luka di bagian tangan dan wajah. Keduanya menjalani perawatan di RS HM Rabain Muara Enim.
Peristiwa tersebut terjadi ketika korban menginap di kontrakan temannya bernama Dea (27) di Jalan Ade Irma Suryani, Gang Kolam, RT 05/08, Rumah Tumbuh, Kelurahan Muara Enim.
Menurut rekan korban, Dea, korban dan pelaku tersebut telah menjalin hubungan asmara selama setahun. Setelah menjalin asmara, korban baru mengetahi bahwa pelaku telah beristri yang tengah hamil tua dan memiliki dua anak.
Mengetahui hal tersebut, korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan asmara Brigpol Andriansyah. Ternyata pelaku tidak terima atas keputusan korban tersebut.
Pelaku terus berusaha menghubungi dan mencari korban, namun korban selalu menghindar. Untuk menghindari kejaran pelaku, korban menumpang di kontrakan temannya. Namun, akhirnya keberadaan korban diketahui oleh pelaku.
Kemudian pelaku mendatangi kotrakan Dea Kamis malam sekitar pukul 22.30 WIB, namun korban sudah tidur. Setibanya, di rumah kotrakan Dea, pelaku langsung menurunkan sekring meteran listrik.
“Karena penasaran dan ingin menghidupkan lampu dari luar, kemudian saya membuka pintu dan melihat pelaku Brigpol Andriansyah sudah berada didepan kontrakan. Pelaku lansung langsung masuk menuju kamar korban,” kata Des, Jumat (11/3/2022) kepada wartawan saat mendampingi korban di ruang ICU menjalani perawatan.
Ketika bertemu korban, pelaku lalu memakinya dengan kata-kata kasar, dan menyiramkan bensin yang dibawanya itu ke tubuh korban. Dea pun berusaha untuk meredahkan pertengkaran antara pelaku dengan korban, dirinya sempat mengingatkan pelaku. Namun peringatannya tidak digubris oleh pelaku.
“Brigpol Andriansyah ini, sempat berdebat dengan saya. Saya bilang jangan ribut-ribut disini karena saya malu takutnya warga dan RT datang. Tapi, pelaku langsung marah ke saya dan bilang supaya tidak usah ikut-ikutan sambil mengancam akan membakar saya juga. Hingga Brigpol Andriansyah, juga menyiram saya dengan bensin,” Terang Dea.
Pelaku kembali menyiram tubuh korban dengan bensin seraya memarahi korban dan memegang korek api gas sembari mematikan korek api tersebut. Akibatnya percikan api tersebut, langung menyambar tubuh korban.
“Mungkin karena kasihan, tiba-tiba pelaku langsung menarik tubuh korban dan memeluknya berusaha untuk mematikan api ditubuh korban. Setelah menyelamatkan korban dan mendapatkan penanganan sementara, pelaku langsung pergi begitu saja meninggalkan korban, yang sudah mengalami luka bakar sekitar 80 persen.” Terang Dea.
Sebelum meningal dunia, korban sempat menjalani perawatan di ruang ICU RSUD Rabain Muara Enim. Namun nyawa korban tak dapat diselamatkan, dan korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 14.37. WIB.
Korban Ningsih yang merupakan warga Jalan Rukun Damai, Kelurahan Tungkal, Kecamatan/Kabupaen Muara Enim meningal dunia dalam kondisi yang mengenaskan. (Tim/Jun)