Hukrim

2 Polisi Penganiaya Jurnalis Di Surabaya Divonis 10 Bulan Bui

×

2 Polisi Penganiaya Jurnalis Di Surabaya Divonis 10 Bulan Bui

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi (korban), yang digelar di PN Surabaya

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 (Sepuluh) bulan penjara kepada Dua oknum polisi yakni Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman, pelaku penganiayaan wartawan bernama Nurhadi. Rabu (12/1/2022).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Muhamad Basir di PN Surabaya, Rabu (12/1/2022).

Tak hanya itu, dua terdakwa yakni Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman juga dijatuhi hukuman denda restitusi atau ganti rugi kepada korban Nurhadi sebesar Rp13.813.000.

Pertimbangan yang memberatkan, kedua terdakwa bertele-tele tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan pertimbangan meringankan, kedua terdakwa dianggap sopan dan belum pernah dihukum.

Atas vonis ini, ketua majelis hakim memberi waktu dua minggu kepada kedua polisi ini untuk pikir-pikir menerima putusan atau mengajukan banding.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Sebelumnya JPU Winarko menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan membayar restitusi kepada korban dan saksi.

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa telah melanggar Pasal 4 ayat (2) tentang penyensoran, pelarangan dan pembredelan penyiaran, serta ayat (3) tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Menangapi putusan tesebut Penasehat hukum kedua terdakwa, Joko Cahyono mengatakan, akan menyatakan pikir-pikir. Namun pihaknya berencana banding terhadap putusan hakim. Karena menurut dia vonis 10 bulan penjara dinilai tidak ringan.

“Kemukinan besar kami akan mengajukan upaya hukum banding. Karena putusan 10 bulan tidak ringan untuk orang yang berprofesi,” kata Joko usai sidang.

Perkara ini bermula pada Sabtu 27 Maret 2021, Jurnalis Tempo Nurhadi tengah meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dan KPK sebelumnya sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak tersebut.

Penganiayaan terjadi pada Sabtu malam. ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya.

Meski Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, namun pengawal Angin tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.

Menurut pengakuan korban Nurhadi, ia juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya keredaksi tempat ia bekerja, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.

Kasus pun mendapat kecaman keras dari sejumlah pihak,  dan mendesak polisi mengusut tuntas kekerasan tersebut kekerasan yang dialami Jurnalis Nurhadi. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!