Hukrim  

2 Terdakwa Korupsi e-KTP Divonis Ringan KPK Ajukan Banding

Juru bicara KPK, Febri Diansyah

JAKARTA (NusantaraPosOnline.Com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap putusan persidangan kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terpidana Irman dan Sugiharto, keduanya mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri.

Banding diajukan karena KPK menilai ada fakta persidangan yang belum dipertimbangkan majelis hakim.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, banding kita lakukan karena, menurut KPK, ada sejumlah fakta di persidangan terkait keterangan saksi-saksi atau bukti yang belum dipertimbangkan oleh hakim,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).

Menurut Febri, putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan beberapa fakta persidangan membuat sejumlah nama yang sebelumnya ada di dalam dakwaan menjadi hilang. Banding sudah diajukan jaksa KPK pada pekan lalu.

“Ada beberapa nama yang belum muncul di putusan tingkat pertama tersebut,” ucap Febri.

KPK berharap, dengan pengajuan banding yang dilakukan, majelis hakim bisa mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan secara komperhensif. Dengan begitu, akan terbuka keterlibatan pihak lainnya.

“Kita berharap hakim di tingkat yg lebih tinggi, baik di pengadilan tinggi atau sampai di MA, bisa mempertimbangkan secara lebih komprehensif, sehingga kita bisa tahu siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP ini, termasuk indikasi pada sejumlah pihak,” papar Febri.

Irman divonis 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan. Keduanya dinilai terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan proyek e-KTP.

Selain itu, Irman dihukum membayar uang pengganti USD 500 ribu dikurangi pengembalian USD 300 ribu dan Rp 50 juta. Sedangkan terdakwa Sugiharto dihukum membayar uang pengganti sebesar USD 50 ribu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!