NGAWI, NusantaraPosOnline.Com –Kepala Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo, Ngawi, Shohibul Anam (35), diringkus polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,32 gram. Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Macanan tampa perlawanan. Sabtu (25/8/2018) sekitar pukul 09.30.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi AKP Djanu Fitrianto di Ngawi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka adalah Shohibul Anam, warga Desa Macanan, ia merupakan kepala desa setempat yang masih aktif. Tersangka ditangkap polisi di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.” Kata AKP Djanu kepada wartawan, Senin (27/8/2018).
Menurutnya, pengungkapan praktik penyalahgunaan narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat. Polisi yang medapat laporan lalu melakukan peyelidikan lebih lanjut.
“Hasil penyelidikan diketahui bahwa yang bersangkutan benar merupakan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu,” terang Djanu.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,32 gram yang disembunyikan di bawah ranjang, dan sejumlah alat untuk mengonsumsi sabu, dan telepon genggam milik tersangka.
Kepada polisi, tersangka mengaku mengonsumsi sabu-sabu untuk menjaga daya tahan dan vitalitas tubuh. Karena tugas sebagai kades cukup banyak dan melelahkan. Bahkan ia mengaku, mengkonsumsi narkoba ia lakukan sejak sebelum menjabat kades.
Akibat perbuatannya, oknum kepala desa tersebut akan dikenai dengan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda sebesar Rp8 miliar. Atau, ancaman pidana penjara paling lama empat tahun sesuai yang diatur dalam pasal 127.
Untuk diketahui, Shohibul Anam menjabata kepala Desa Macanan sejak 2014 lalu, artinya sudah empat tahun terakhir Shohibul Anam, menjabat sebagai kades. (jun)