Hukrim  

7 Tahun Buronan, Mantan Anggota DPRD Ditangkap Dipernikahan Anaknya

JAMBI, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negri Tebo, dan Kejati Jambi, akhirnya berhasi menangkap Buswan, mantan anggota DPRD Kabupaten Tebo periode 2000-2004. Terdakwa kasus korupsi penghasilan tetap dan tidak tetap anggota DPRD Tebo tahun 2003 sebesar Rp4,3 miliar.

Buswan, ditangkap saat menggelar acara resepsi pernikahan anaknya, pada Minggu (14/1/2018) sore. di Komplek Guru, Kelurahan Jelutung, Kota Jambi.

Mulanya acara resepsi berlangsung meriah dengan penampilan music dangdhut. Namun, tanpa disadari tuan rumah Buswan, yang lagi berbahagia, menggelar resepsi pernikahan didatangi tamu tidak diundang.
Namun mereka bukanlah tamu tak diundang bagi anak-anaknya, tapi tamu khusus bagi Buswan. Tamu tersebut adalah anggota Kejari Tebo dan Kejati Jambi.

Kasi Penkum Kejati Jambi Dedy Susanto, terdakwa telah mendapat vonis dari Mahkamah Agung sejak tahun 2010 lalu. Namun, terdakwa melarikan diri saat putusan MA dikeluarkan.

“Buswan telah dijatuhi divonis oleh MA tujuh tahun yang lalu. Awalnya Dia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebo, namun saat itu jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke MA, dan dimenangkan JPU.” Terang Dedy Susanto.

Penangkapan terhadap DPO tersebut, yakni dalam perkara korupsi di DPRD Kabupaten Tebo atas nama BUSWAN berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1644 K/ PID.SUS/2010 tanggal 4 November 2010.

Dalam amar putusannya, tegas Dedy, DPO tersebut telah mendapatkan vonis oleh Hakim MA selama 1 tahun 6 bulan.

Untuk lokasi penangkapan, tambah Dedy, ditempat resepsi perkawinan anak terdakwa di Komplek Guru, Kelurahan Jelutung, Kota Jambi.

“Pada saat dilakukan penangkapan sempat terjadi negosiasi antara tim kejaksaan dengan pihak keluarga. Saat itu, terdakwa mohon agar dibawa ke Lapas Tebo setelah selesai acara resepsi pernikahan anak terdakwa,” Katanya.

Selanjutnya tim dari kejaksaan mengabulkan permohonan terdakwa dan keluarganya. “Barulah sekira pukul 17.20 WIB terdakwa dibawa menuju Kejari Tebo menggunakan mobil untuk ditahan di Lapas Tebo,” tukasnya.

Terdakwa diputus Mahkamah Agung telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan sunsidiair psl 3 uu no. 31 thn 1999 jo psl 18 ayat (1), (2), (3) uu no. 31 thn 1999 jo uu no. 20 tahun 2001 jo psl 55 ayat (1) ke-1 jo psl 64 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp50.juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dedy menambahkan, bahwa pada tingkat pengadilan negeri terdakwa Buswan diputus lepas dari segala tuntutan hukum dengan nomor putusan 80/Pid.B/2009/PN tebo tanggal 30 Maret 2010.
“Selanjutnya terdakwa akan dieksekusi untuk menjalankan pidananya di Lapas Tebo,” tandasnya.

DPO tersebut diketahui melakukan korupsi penghasilan tetap dan tidak tetap anggota DPRD Kabupaten Tebo tahun 2003. Akibat perbutan terdakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp4,3 miliar. (jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!