Hukrim

KPK Tahan Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, Terkait Kasus Suap Pengurusan DID

×

KPK Tahan Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, Terkait Kasus Suap Pengurusan DID

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka suap Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja, saat akan dihadirkan dalam Konferensi pers di Gedung KPK terkait perkara suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan 2018. Kamis (24/3/2022).

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penetapan dan penahanan terhadap dua orang tersangka pada perkara kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

Dua orang tersangka yang ditahan, yakni mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan seorang Dosen Udayana bernama I Dewa Nyoman Wiratmaja. I Dewa Nyoman Wiratmaja yang diangkat Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan. KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama demi kepentingan proses penyidikan.

Selain itu KPK juga menetapkan Mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Rifa Surya sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Rifa Surya belum ditahan.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka yakni Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja. Terhitung mulai tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 202 ” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Kamis (24/3/2022).

Lili mejelaskan, Ni Putu Eka akan ditahan di Polda Metro Jaya sedangkan Nyoman ditahan di Rutan KPK. “KPK sebenarnya menetapkan Rifa Surya sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Rifa Surya belum ditahan.” Ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga Ni Putu Eka Wiryastuti melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja diduga menyuap mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya sebesar Rp 600 juta dan US$ 55.300. Suap itu diberikan agar Yaya Purnomo dan Rifa Surya membantu mengurus DID Kabupaten Tabanan tahun 2018 yang diajukan Ni Putu Eka Wiryastuti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lili mengatakan, kasus yang menjerat ketiganya merupakan pengembangan dari fakta persidangan dalam perkara mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Yaya Purnomo.

Sebelumnya, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam hal pengurusan DAK dan DID di sejumlah daerah. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!