MADIUN, NusantaraPosOnline.Com-Kabag Transmisi dan Distribusi Prusahaan daerah air minum (PDAM)Tirta Taman Sari Kota Madiun periode 2015-2021, Sandi Kunariyanto dijatuhi vonis satu tahun enam bulan (18 bulan) penjara, dalam perkara penyalahgunaan anggaran untuk gaji Tenaga harian lepas (THL) di tubuh PDAM Tirta taman sari.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Tongani yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dalam persidangan dering yang di gelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (24/6/2022). Sementara, terdakwa mengikuti sidang secara dering dari Rutan Kejaksaan tinggi Jawa timur.
Tak hanya divonis penjara 18 bulan, hakim juga mevois terdakwa Sandi membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 176,8 juta subsidaer empat bulan penjara.
Vonis terhadap terdakwa ini, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana kurungan selama lima tahun, denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan penjara, dikurangi masa tahanan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 184,1 juta.
BACA JUGA :
- 13 Saksi Perkara Korupsi PDAM Kota Madiun Kembalikan Uang ke Kejari
- Dugaan Korupsi PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun Dibidik Kejaksaan
Menangapi putusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen, Kejari Kota Madiun, Akhmad Heru Prasetyo mengatakan, saat ini JPU masih pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim tersebut. Karena JPU masih pikir-pikir karena Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan terdakwa bersalah melangar pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan terdakwa divonis lebih ringan.
“Sedangkan JPU menuntut dan membuktikan terdakwa bersalah berdasarkan pasal 2 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP JO pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jadi majelis hakim ada perbedaan pendapat dengan tuntutan JPU.” Terangnya.
Menurut Heru, saat ini JPU masih memiliki waktu selama tujuh hari dalam menentukan sikap. Dan laka hukum JPU saat ini masih pikir-pikir, karena putusan lengkapnya belum mereka terima, dan baru dibacakan Majelis hakim. Sementara, terdakwa juga masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Pungkas Heru.
Untuk diketahui kasus yang membelit Sandi Kunariyanto adalah kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pembayaran honor Tenaga harian lepas (THL) di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun.
Kasus ini terjadi pada tahun 2015 hingga 2021 kalaitu terdakwa Sandi menjabat sebagai Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi periode tahun 2015 – 2021, dan Sandi diduga telah menyalahgunakan anggaran pembayaran upah Tenaga harian lepas di Bagian Transmisi dan Distribusi, berdasarkan hasil audit laporan keuangan dari tim ahli, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara Rp 263,6 juta. Atas kasus inilah yang membuat Sandi Kunariyanto harus mendekam di bui. (Edy)










