LUBUKLINGAU, NusantaraPosOnline.Com-Sebanyak tiga orang pelaku Penyalahgunaan Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis BioSolar di Kabupaten Lubuklinggau, diringkus Timsus Satgas Ops Gakkum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Polres Lubuklinggau.
Selai 3 pelaku atau tersangka, petugas juga mengamankan 3 unit mobil yang tangkinya sudah modifikasi untuk membeli BBM bersubsidi untuk dijual kembali. Ketiga pelaku, ini ditangkap polisi didua lokasi yang berbeda.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengtakan, bahwa jajarannya berhasil mengamakan 3 pelaku berikut mobil dengan tanki modifikasi untuk membeli BBM bersubsidi yang kemudian akan dijual kembali.
“Ketiga tersangka ditangkap Timsus di dua lokasi berbeda. Para tersangka adalah Herwansyah alias Caca (41) asal RT 6 Kelurahan Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas. Dan Marsudi alias Didin (45) asal Jalan Lintas Tugumulyo Rt.5 Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.” Ujar Robi. Kamis (15/9/2022)
Dikatakannya, Caca dan Didin ditangkap di Jl Gajah Mada, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Senin 12 September 2022, sekitar pukul 09.30 WIB.
“Dari tersangka Marsudi, diamanakan barang bukti 1 unit mobil Mitsubishi Canter warna Kuning BG 8562 H yang memiliki dua tangki BBM. Masing-masing tangki berkapasitas 90 liter. Dan dari tersangka Caca, polisi mengamanakn barang bukti mobil Mitsubishi Kuda warna merah tua BG 1668 HN, yang juga menggunakan dua buah tangki masing-masing berisi 90 liter.” Ujar Robi.
Selanjutnya, polisi menangkap Hendri alias Hen (43) asal RT 7 Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau. Hen ditangkap di Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Senin, 12 September 2022, sekitar pukul 09.30 WIB.
“Dari tersangka Hen, diamankan barang bukti berupa mobil Isuzu Panther warna abu-abu BH 1765 CL dengan menggunakan tangki dimodifikasi dengan isi 60 liter liter BBM jenis Bio Solar,” Terang Robi lagi.
Robi menambahkan, tersangka Hen, diamankan setelah dicurigai mobil yang ia gunakan merupakan mobil modifikasi untuk membeli BBM bersubsidi.
“Saat diinterogasi petugas, benar tersangka Hen yang mengendarai mobil Isuzu Panther memodifikasi tanki bahan bakar agar menjadi lebih besar dapat menampung BBM bersubsidi lebih banyak.” Ujarnya.
Berdasarkan pengakuan, ketiga tersangka melakoni aksinya sudah sejak lama dengan modif berbeda-beda, seperti tersangak Caca menggunakan BBM bersubsidi untuk aktivitas pertambangan galian C di wilayah Musi Rawas, untuk tersangka Hen membeli BBM bersubsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam melanggar pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Jun)










