Hukrim

Penyuap Rektor Unila Divonis 16 Bulan Penjara

×

Penyuap Rektor Unila Divonis 16 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Andi Desfiandi, terdakwa kasus pemberi suap terhadap mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

BANDARLAMPUNG, NusantaraPosOnline.Com-Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung menjatuhkan vonis 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) kepada Andi Desfiandi, terdakwa kasus pemberi suap terhadap mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Rabu (18/1/2023).

Majelis Hakim menilai terdakwa Andi Desfiandi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

“Menjatuhkan hukuman satu tahun dan empat bulan kurungan penjara, kepada terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Veronika saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, Rabu (18/1/2023).

Andi Desfiandi didakwa memberi suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Karomani atas penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Unila tahun 2022.

Selain dijatuhi hukuman kurungan penjara, Andi Desfiandi juga dikenakan denda sebesar Rp150 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

Seperti dilansir Antara, hal yang memberatkan atas vonis tersebut yakni perbuatan Andi Desfiandi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa telah mencederai para calon mahasiswa Unila yang telah bersungguh-sungguh melalui tahapan seleksi dengan jujur.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, yakni yang bersangkutan belum pernah dihukum. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, kemudian, bersikap sopan selama dalam persidangan dan berperan dalam kegiatan sosial di masyarakat,” kata hakim.

Atas vonis tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!