JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada anak buron Riza Chalid, bernama Muhammad Kerry Adrianto Riza. Vonis itu dijatuhkan setelah ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan vonis terhadap Kerry di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry telah memperkaya diri sebesar Rp 2,9 triliun dalam kasus itu, sehingga merugikan negara senilai Rp 285,18 triliun.
“Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Fajar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakpus, Jumat (27/2/2026) dini hari.
BACA JUGA :
- Anak Buronan Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Perkara Korupsi Minyak
- Rugikan Negara Rp 285 Triliun, 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina Segera Diadili
Perbuatan memperkaya diri dimaksud dilakukan Kerry, selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.
Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, Hakim Ketua menyampaikan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain itu, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan terhadap Kerry untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Hal yang memberatkan hukuman Kerry yakni perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan yakni Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa punya tanggungan keluarga.
Atas perbuatannya, Kerry dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.
Hal yang memberatkan hukuman Kerry yakni perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan yakni Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa punya tanggungan keluarga.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan surat tuntutan, pada Jumat (13/2/2026). Kerry Adrianto dituntut pidana penjara 18 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider pidana penjara 190 hari.
JPU juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Kerry untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, dengan rincian Rp2,9 triliun atas kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider pidana penjara selama 10 tahun. ***
Pewarta : MARWAN HUTABARAT










