Hukrim  

Balita 2 Tahun Di Empat Lawang, Jadi Korban Pencabulan Remaja 15 Tahun

Ilustrasi pencabulan balita 2 tahun di kabupaten Empat Lawang, Sumsel

EMPAT LAWANG, NusantaraPosOnline.Com-Balita berusia 2 tahun di Desa Ulak Mengkudu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang menjadi korban pencabulan. Pelakunya adalah seorang remaja berinisial D masih berusia lima belas (15) tahun.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M. Tohirin, mengtakan, membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa terjadi, Kamis (25/11/21) Sekira jam 11.30 WIB saat pelaku D mengajak korban dan kakak kandung korban ke arah belakang rumah pelaku. Kemudian korban dibawa pelaku ke dapur rumah pelaku untuk dicabuli.

“Dijelaskan Ayah kandung korban, korban digulingkan dan mulutnya ditutup / bekap lalu celana korban di lepas dan pelaku membuka celana pendeknya ingin meyetubuhi korban, lantas korban menangis dan kakak korban yang melihat kejadian adiknya sedang dicabuli oleh D, dalam kondisi yang telanjang, kakak kandung korban segera mengajak adiknya pulang ke rumah.” Teranya.

Mendengar laporan dari anaknya, orang tua korban tak terima anaknya dicabuli oleh pelaku D. Atas kejadian ini pada hari Jum’at (26/11/2021) orang tua korban datang ke Polres setempat, guna melaporkan kejadian tindak asusila pencabulan yang dialami oleh anak perempuannya yang masih kecil baru menginjak usia 2 tahun.

“Untuk perkara memang sudah dilaporkan ortu korban dan perkara masih dalam proses penyelidikan, untuk korban juga sudah dilakukan VER namun hasil belum keluar,” Teranya.

Terpisah, Kanit PPA Polres Empat Lawang, AIPDA Fahrul Rozi menambahkan pelaku D belum ditangkap oleh tim Polres Empat Lawang dikarenakan korban dan saksi belum datang kembali ke kantor untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

“Korban baru melapor dan disuruh datang lagi namun belum datang ke kantor. Jadi belum lengkap berkasnya. Tidk bisa dinaikan tingkat sidik.’ jelasnya.

Pelaku yang masih di bawah umur dikenakan Pasal 82 UU RI thn 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman setengah dari ancaman hukuman orang dewasa.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kalau di bawah umur hukumannya setengah dari orang ancaman orang dewasa,” terangnya. (Jun) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!