Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Investigasi

Bawa 40 Ton Batu Bara Ilegal, Sopir Truk Tronton di Muara Enim Ditahan, Pemilik Tambang Bebas

×

Bawa 40 Ton Batu Bara Ilegal, Sopir Truk Tronton di Muara Enim Ditahan, Pemilik Tambang Bebas

Sebarkan artikel ini

MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Lagi-lagi Satreskrim Polres Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan menangkap truk tronton bermuatan batu bara illegal. Tapi sayang hanya supir truk yang ditangkap, sedangkan pemilik tambang batu bara illegal terkesan dibiarkan dan tak tersentuh hukum.

Terbaru, Satreskrim Polres Kabupaten Muara Enim menangkap dan menahan seorang sopir truk tronton jenis Hino dengan plat nomor BG 8601 MY bernama Rahmat Yulianto (47) lantaran kedapatan membawa 40 ton batu bara ilegal.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi mengatakan, semula truk tronton itu melintas di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Petugas yang curiga langsung menghentikan mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat dimintai keterangan, 40 ton batu bara itu ternyata dibawa tanpa memiliki surat jalan. “Diduga batu bara ini berasal dari tambang ilegal yang akan dibawa tersangka ke luar Sumsel,” kata Supriadi. Kamis (31/8/2023).

BACA JUGA :

Supriadi menegaskan, mereka saat ini telah mengantongi identitas pemilik batu bara ilegal tersebut. Petugas pun masih mengejar pemiliknya itu untuk dilakukan tindakan hukum.

“Mulai dari subjek yang menyuruh melakukan pengangkutan sudah kita kantongi namanya untuk kita laksanakan penyelidikan, termasuk pemilik kendaraan akan kita kejar,” ujarnya.

Diungkapkan Supriadi, selama ini memang banyak tambang batu bara ilegal di Muara Enim. Para pelaku terkadang berkedok masyarakat lokal yang hanya mencari kehidupan dari hasil batu bara. Namun setelah diselidiki, rata-rata pemodalnya berada dari luar Sumsel yang memanfaatkan warga lokal.

“Kami juga tidak akan berhenti melakukan penindakan secara hukum,” ungkapnya.

Pertambangan tanpa izin sekarang, banyak berkamuflase mengatasnamakan masyarakat kecil. Baik itu pertambangan di Tanjung Enim maupun Tanjung Agung. Namun ternyata banyak pemodal yang menikmati keuntungan dari luar Kabupaten Muara Enim, bahkan luar Provinsi Sumsel seperti Jakarta, Banten, Bandung, Tangerang.

“Selangkah demi selangkah akan kami pidanakan semua secara maksimal,” ungkapnya.

Tambang Batu Bara di Kabupaten Muara Enim Lebih Banyak Merugikan Rakyat

Untuk diketahui, keberadaan tambang batu bara di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan yang menjamur dimana-aman, hanya menguntungkan segelintir orang (pemodal), dan pelindung / penjaga modal.

Sementara itu disatu sisi, sangat merugikan Warga Sumsel, khususnya warga Kabupaten Muara Enim, kerugian tersebut misalnya :

  • Angkutan batu bara merusak jalan umum yang dibangun rakyat melalu uang pajak.
  • Truk batu bara menimbulkan kemacetan di Jalan umum sehingga sangat mengganggu aktifitas ekonomi masyarakat, aktifitas Pendidikan, dan lain-lain.
  • Keberadaan truk penggangkut batu bara sudah banya menewaskan warga di Sumsel.
  • Keberadaan tambang batu bara, menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran air sungai, dan lain-lain.

Ini artinya keberadaan tambang batu bara di Kabupaten Muara Enim, lebih banyak merugikan masyarakat Sumsel. Terlebih tambang batu bara illegal, yang tak bayar pajak. Jadi wajar kalua warga Sumsel MENOLAK dan MELARANG truk batu bara melintasi jalan umum.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!