Hukrim  

Bejat, Pama Tega Setubuhi Keponakan Sejak Kelas V SD Hingga Kelas 1 SMP

Paulus Seran (duduk) pelaku pencabulan anak dibawah umur, setelah ditangkap jajaran unit PPA Satreskrim Polres Belu. Ist

BELU, NusantaraPosOnline.Com-Polisi meringkus seorang paman bejat bernama Paulus Seran (42) warga sekitaran Kuburan Cina, Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, NTT. Ia ditangkap karena menyetubuhi  keponakannya sendiri, sebut saja namanya Mawar.

Perbuatan bejat itu, dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas V SD hingga kelas 1 SMP. Aksinya terbongkar setelah dipergoki isterinya Maria.

Memergoki perbutan bejat suaminya, Maria bersama keluarga lainnya langsung melaporkan kasus ini ke mapolres.

“Saya memergoki suami Paulus menyetubuhi keponakan saya Melati dikamar tidur keluarga. Oleh karena itulah, saya bersama keluarga langsung laporkan suami saya (Paulus Seran) ke polisi,” kata Maria.

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam membenarkan atas laporan tersebut, ia mengtakan bahwa Paulus Seran telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Belu.

“Kasus ini sedang ditangani penyidik PPA. Berdasarkan keterangan, Paulus menyetubuhi korban sejak kelas V SD. Yakni sejak tahun 2020 lalu hingga kelas I SMP sekarang. Saat ini Mawar telah berusia 14 tahun, dan perbuatan pelaku terbongkar setelah dipergoki keluarganya pada 4 Mei 2022 lalu ,” kata AKP Sujud Alif Yulamlam. Selasa (10/5/2022).

Setelah perbutan Paulus, dipergoki keluarganya, tersangka sempat kabur dari rumah. Namun anggota kami berhasil meringkus yang bersangkutan disekitar kota Atambua. Jadi saat ini yang bersangkutan sudah menjadi tersangka dan kita ditahan ,” Terangnya.

Menurut Sujud, sesuai pengakuan korban, dia disetubuhi pamannya Paulus secara paksa sejak kelas V SD tahun 2020 lalu hingga kelas I SMP, saat rumah dalam keadaan sepi.

“Terakhir 4 Mei 2022 lalu ketika korban dipaksa masuk oleh Paulus ke kamar tidur keluarga dengan alasan mau dipijat,” Kata AKP Sujud, didampingi Kanit PPA Aiptu Yeremias Mengi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Ancaman hukumannya penjara 15 tahun.” Pungkasnya. (Jnl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!