Hukrim

Jaksa Kejati NTT Dan Seorang Kontraktor Ditangkap Satgas 53 Kejagung RI

×

Jaksa Kejati NTT Dan Seorang Kontraktor Ditangkap Satgas 53 Kejagung RI

Sebarkan artikel ini
Jaksa KM dan Kontraktor HT dibawa tim Satgas 53 Kejagung RI saat berada di Bandara El Tari Kupang untuk diberangkatkan ke Jakarta, Selasa (21/12/2021) pagi.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Oknom Jaksa berinisial KM yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan seorang pengusaha berinisial HT, ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung).  Keduanya diamankan saat berada di kediaman HT di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang, pada Senin malam (20/12/2021) sekitar pukul 23.30 WITA.

Informasi yang dihimpun dilapangan menyebutkan bahwa setelah diamankan, keduanya langsung diterbangkan Jakarta menggunakan pesawat pukul 07.00 WITA.

Jaksa KM diketahui merupakan Kasi Penyidikan pada bidang Pidana Khusus Kejati NTT. Sementara HT sorang Kontraktor yang tinggal di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang.

Dari hasil penelusuran dilapngan, penangkapan jaksa KD ternyata atas permintaan Kepala Kajati NTT, Yulianto kepada Satgas 53 Kejagung. Sebab KM sudah sering melakukan perbuatan tercela. Meski sudah diberi peringatan oleh atasanya, namun tidak diindahkan oleh jaksa KM.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 21 Desember 2021, membenarkan kejadian tersebut, terkait ada 1oknum Jaksa di Kejati NTT yang diamankan Satgas 53 Kejagung RI.

“Iya benar. Ada salah satu jaksa pada Kejati NTT telah diamankan oleh Satgas 53 Kejagung RI karena diduga melakukan perbuatan tercela. Oknum jaksa itu diamankan, Senin malam (20/12),” Tutur Abdul Hakim.

Menurutnya, selain oknum jaksa tersebut, Tim Satgas 53 Kejagung turut mengamankan salah satu pengusaha berinisial HT dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

“Usai diamankan oleh tim Satgas 53 Kejagung RI, mereka langsung dibawa ke Jakarta oleh Satgas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Usai diamankan, sekira pukul 06:00 WITA, Selasa, 21 Desember 2021 keduanya langsung diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.

Ditempat terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan oknum jaksa KM diamankan Tim Satgas 53 karena yang bersangkutan terindikasi melakukan perbuatan tercela.

“KM merupakan salah satu pejabat struktural eselon IV di Kjati NTT,” kata Leonard, Selasa (21/12/2021).

Ia menjelaskan, penangkapan berawal tim Satgas 53 Kejagung sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan perbuatan tercela yang dilakukan KM.

“Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, Tim Satgas 53 langsung bergerak cepat untuk mengamankan KM di wilayah Tuak Daun Merah, Kota Kupang, NTT” terangnya.

Leo menyebutkan oknum Jaksa KM sudah dibawa Tim Satgas 53 ke Kejaksaan Agung, Jakarta untuk dimintai klarifikasi dan pendalaman terkait dugaan kebenaran laporan masyarakat.

“Nantinya yang bersangkutan akan diserahkan ke Bidang Pengawasan Kejagung,” kata Leonard, tanpa merinci dugaan perbuatan tercela yang dilakukan jaksa KM. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!