Belum Seumur Jagung, Jalan Rabat Beton Rp 249,875 Juta. Didesa Pulorejo Sudah Rusak

Kondisi jalan rabad beton didusun Karangasem, selesai dibangun akhir Desember 2018, dibiayai DD 2018 sebesar Rp 125 juta, yang sudah mulai rusak.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Lagi-lagi pelaksanaan infrastruktur yang dibiayai dari Dana Desa (DD) di Jombang bermasalah. Kali ini bangunan jalan rabad beton dua titik di Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang yang bermasalah. Jalan yang baru dua bulan selesai dibangun kini sudah mulai rusak.

Dari pantauan dilapangan, tahun 2018 pemerintah desa Pulorejo, membangun dua titik jalan rabad beton yang dibayai dari DD tahun 2018 sebesar Rp 249.875.000, dua titik tersebut yakni berlokasi di dusun Cumpleng, dengan Volume 326 M3, menghabiskan anggaran Rp 124.875.000 pada akhir Januari 2019. Meski baru selesai dikerjakan pada akhir Januari 2019, saat ini jalan tersebut sudah mulai rusak, pada bagian permukaan jalan sudah banyak yang retak, patah, dan permukaan jalan sudah aus atau terkelupas.

Kondisi jalan rabad beton di dusun Cumpleng selesai dibangun Akhir Januari 2019, dibiayai DD 2018 sebesar Rp 124.875.000, yang sudah mulai rusak. Kamis (28/3/2018)

Selanjutnya satu titik lagi berlokasi di Dusun Karangasem dengan Volume 330 M3, menghabiskan anggaran Rp 125 juta, selesai dikerjakan pada akhir Desember 2019. Dan kondisi jalan yang baru selesai dikerjakan pada akhir Desember 2018 ini juga sudah mulai mengalami kerusakan, kerusakan tersebut yakni hampir sama permukaan jalan sudah mulai terkelupas dan retak-retak.

Kondisi jalan rabad beton didusun Karangasem, selesai dibangun akhir Desember 2018, dibiayai DD 2018 sebesar Rp 125 juta, yang sudah mulai rusak. Kamis (28/3/2018)

Artinya jalan yang dibangun dengan DD 2018 sebesar Rp 249.875.000 tidak berfungsi dengan baik, belum seumur jagung jalan sudah rusak, hal ini jelas sangat tidak lazim. Ini sangat merugikan kepentingan masyarakat. Masyarakat desa Pulorejo khususnya, karena masa pemakaian (pengunaan) jalan tidak bertahan lama.

Menurut Joan, dari Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak) ia mengatakan kerusakan jalan rabad beton tersebut disebabkan dua kemungkinan. Pertama kemungkinan perencanaan jalan tersebut sengaja dibuat buruk, untuk mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut. Dan yang kedua ada kemungkinan perencanaan sudah baik tapi oleh pemerintah desa Pulorejo, pekerjaan dilapangan dikerjakan tidak sesuai perencanaan, atau dikerjakan tidak sesuai ketentuan teknis dan sepesifikasi.

Kondisi jalan rabad beton didusun Karangasem, selesai dibangun akhir Desember 2018, dibiayai DD 2018 sebesar Rp 125 juta, yang sudah mulai rusak. Kamis (28/3/2018)

“Biasanya perencanaan bangunan jalan rabad beton yang dibiayai dari uang negara hampir dipastikan dibuat dengan baik, agar masa pengunaan jalan bisa bertahan lama, 5 hingga 6 tahun atau lebih. Jadi penyebab kerusakan jalan rabad beton di Desa Pulorejo tersebut, diduga akibat pelaksanaan dilapangan yang tidak sesuai pada perencanaan.”  Kata Joan, Kamis (28/3/2019).

Menurutnya, kalau jalan rabad beton di Desa Pulorejo, dikerjakan sesuai perencanaan, tidak mungkin jalan akan rusak belum seumur jagung.

“Kami menduga pengerjaan jalan tersebut oleh Pemerintah desa Pulorejo, ada pengurangan sepesifikasi yang sudah ditentukan dalam prencanaan. Dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari proyek itu.” Tegas Joan.

Kondisi jalan rabad beton didusun Karangasem, selesai dibangun akhir Desember 2018, yang sudah rusak. Kamis (28/3/2019)

Ia menambahkan, kondisi ini diperburuk dengan lemahnya pengawasan yang dilakukan pihak Pemkab Jombang, dan aparat penegak hukum. Sehingga Kepala desa bisa leluasa menyelewengkan DD. Padahal kualitas inprastruktur yang dibiayai dari DD sangat ditentukan oleh pengawasan.

“Kami menyebut lemahnya pengawasan dari Pemkab Jombang, karena kasus jalan rabad beton hanya hitungan bulan sudah rusak sudah banyak sekali terjadi desa di kabupaten Jombang. Bahkan kami menemukan adanya proyek DD fiktif. Dari sekian banyak penyimpangan DD di Jombang, belum ada satupun yang diproses hukum sampai ke meja hijau. Jadi kondisi inilah yang membuka peluang Pemerintah desa melaksanakan DD semau gue.”  Pungkasnya.

Joa menambahkan kami sangat menyayangkan kondisi ini.

“Sebenarnya dengan adanya pemberitaan media, tanpa menunggu laporan tertulis dari masyarakat, Pemkab Jombang, dan aparat penegak hukum, sudah bisa menindaklanjuti temuan-temuan wartawan dilapangan. Kalau tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait jangan harap DD akan banyak membawa manfaat buat masyarakat.” Imbuhnya.

Terkait hal tersebut Kepala Desa Pulorejo, Didik dwiastono, saat hendak dimintai konfirmasi ia masih sulit ditemui. Menurut keterangan warga bahwa sang Kades sering tidak ngantor.

Sekertaris desa Pulorejo, saat dimintai konfirmasi, ia menolak untuk berkomentar. “Minta konfirmasi ke Kades saja, nanti saya keliru ngomong.” Katanya, Kamis (28/3/2019).

Untuk diketahui DD 2018 berasal dari APBN 2018, sedangkan APBN hanya berlaku sejak 1 januari sampai 31 Desember 2018. Lalu atas dasar hukum apa DD 2018 dilingkungan Pemkab Jombang yang berasal dari APBN 2018 bisa dilaksanakan pada akhir Januari 2019. (Rin/Why/Dw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!