MARTAPURA, NusantaraPosOnline.Com-Aksi biadab dilakukan Pani Arista (30), sopir travel jenis Sigra jurusan Palembang-Martapura. Pria asal Desa Tanjung Aman, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ini tega menodongkan senjata tajam ke leher, merampas Hp, dan memperkosa penumpangnya.
Yang menjadi korban kebiadaban tesebut, adalah seorang mahasiswi berinisial NA (20) yang juga warga OKU Timur.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi Jumat (25/12/2020) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu korban pulang dari Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir menuju OKU Timur dengan menaiki mobil travel, Sigra BG 1788 OH warna hitam yang dikemudikan tersangka, Pani.
Sesampai di Kota Martapura OKU Timur,sekitar pukul 23.15 WIB. Kemudian tersangka dengan modusnya akan mengantar paket terlebih dahulu sebelumnya mengantar korban. Namun dalam perjalanan, mobil yang dikemudikan tersangka berhenti di Komplek Perkantoran Pemda OKU Timur yang suasana sepi.
“Nah pada saat itu tersangka turun seolah-olah mengambil paket di pintu belakang, saat itu juga tersangka langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah leher bagian depan korban serta merampas Hp korban,” katanya.
Karena sangat takut dengan ancaman pelaku, korban mengikuti semua permintaan tersangka, yang menginginkan korban duduk di sebelahnya. Dalam perjalanan ke kostan korban, pelaku membuka celana dan meminta korban memegang kemaluannya.
Tidak sampai disitu, setelah sampai di kostan korban, pelaku langsung membuka pakaiannya sampai bugil dan menyuruh korban untuk kembali melakukan oral seks.
“Sampai di kostan korban, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan oral seks dan setelah itu pelaku menyuruh korban membuka baju hingga bugil, lalu pelaku menyetubuhi korban. Setelah selesai memenuhi hasrat bejatnya itu, pelaku meninggalkan korban.,” ujarnya lagi.
“Akibat peristiwa itu korban kini mengalami trauma mendalam dan melaporkan kejadian ke Mapolres OKU Timur,” kata Kasubag Humas Polres Oku Timur, Iptu Yuli usai menerima laporan korban, Minggu (27/12/2020).
Setelah mendapatkan laporan itu, Tim Reskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan laporan peristiwa pemerkosaan tersebut. Dan Polisi berhasil menangkap tersangka di kediamannya, Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Tersangka dan barang bukti sudah berada di Polres OKU Timur untuk kita lakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Kasat Reskrim, AKP I Putu Suryawan didampingi Kasubag Humas IPTU Yuli, mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi yang tertuang dalam LP – B/88/XII/2020/SUMSEL/ OKUT, Tanggal 26 Desember 2020. (Jn)
Leave a Reply