Hukrim  

Bocah 10 Tahun Di Muara Enin Tewas Tertembak Senapan Angin Tetangga

Bagus alias Agus (18) warga Dusun III, Desa Sumber Rahayu, ditangkap Polsek Rambang.

MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Hati-hati mengunakan senapan angan yang merupakan barang berbahaya, jika tidak ingin terjadi hal yang mencelakakan. Seperti yang dilakukan Bagus alias Agus (18) warga Dusun III, Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara enim, Sumatra selatan, ia ditangkap oleh Polisi, karena tak sengaja  menembak, bagian kepala pelajar SD bernama Andrean Pertama (10) yang merupakan tetangganya sendiri, hinggi tewas. Minggu (27/12/2020).

Kapolsek Rambang AKP Sutikto mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (27/12/2020). Saat itu, pelaku BA (Bagus alias Bagus) warga Dusun II, Desa Sumber Rahayu, sedang bermain tembak-tembakan di halaman depan rumah korban.

“Pelaku sempat menyusun batu bata untuk dijadikan target bidikannya,” kata Sutikto. Sutikto menambahkan, saat pelaku sedang membidik, ibu korban mengingatkan untuk berhati-hati menggunakan senjata itu. Sebab ditakutkan mengenai anaknya (korban) yang sedang berada di halaman rumah.

Namun diduga karena sedang konsentrasi dengan sasaran bidikannya, pelaku tidak mendengarkan peringatan dari ibu korban. Setelah itu terdengar suara tembakan, Saat itu juga Andrean sudah tersungkur di tanah dengan bersimbah darah. Ibu korban yang melihat anaknya terkapar langsung menjerit, karena tembakan peluru mengenai kepala anaknya. “Pelaku mengaku kepada ibu korban bahwa dia tak sengaja menembak korban,” katanya.

Kemudian, kata Sutikto, pelaku membantu ibu korban membawa Andrean ke Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Sumber Rahayu. Setiba di Pustu, tim medis langsung mengarahkan ke Puskesmas Desa Sugih Waras Kecamatan Rambang. Dan saat itu korban dalam kondisi tidak sadarkan diri. Namun tim medis kemudian merujuk korban ke Rumah Sakit Fadila Kota Prabumulih. Saat dirawat di RS Fadilah, korban masih tak sadarkan diri. Hingga akhirnya nyawa korban tak bisa di selamatkan. Korban mengembuskan napasnya terakhirnya di RS Fadillah Prabumulih.

Setelah mengantar korban ke Puskesmas Sugihwaras, pelaku pulang ke rumahnya, dan melarikan diri.

Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang. Usai mendapatkan laporan, Kapolsek Rambang AKP Sutikto memerintahkan Ps.Kanit Reskrim Bripka Ediansah untuk melakukan penyelidikan dan menghimbau kepada keluarga pelaku untuk menyerahkan diri ke Polsek Rambang. Kemudian petugas mendapatkan informasi jika pelaku Bagus melarikan diri ke Merapi, Kabupaten Lahat. Lalu dilakukan pengejaran ke Merapi Lahat yang bekerja sama dengan petugas Polsek Merapi, Polres Lahat, dan pelaku berhasil dilakukan penangkapan.

“Jadi pelaku sudah bersama dengan barang buktinya sudah diamankan di Polsek Rambang untuk ditahan,” Terang Sutikno.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!