Hukrim  

Buka Lahan Dengan Cara Dibakar, Petani di Muara Enim Ditangkap

FOTO : Ilustrasi petani bakar lahan ditangkap.

MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Polsek Rambang Dungku menangkap pelaku pembakaran lahan di Desa Air Cekdam dan Desa Belimbing Jaya, Kabupaten Muara Enim. Pelaku adalah seorang petani bernama Ahmad Fadil (44) diketahui sengaja membakar untuk membuka lahan perkebunan.

“Pelaku ini sengaja membuka lahan dengan cara dibakar untuk membuka lahan,” kata Kabid Humas Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol Supriadi, Senin (6/2/2023).

Polisi pertama kali mendapatkan informasi mengenai pembakaran lahan dari masyarakat. Tim langsung bergerak untuk menangkap pelaku dan berupaya memadamkan api. “Pelaku tertangkap tangan membakar 1 Ha lahan,” ungkap dia.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yaitu jeriken bekas wadah minyak Solar, potongan kayu bulat yang terbakar, dan korek api gas.

“Barang bukti tersebut kita amankan dan pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” katnya.

Atas perbuatanya, pelaku terancam Pasal 108 Junto pasal 56 ayat (1) UU RI no 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 187 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 188 KUHP. (Hly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!