Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

Buka Praktek Aborsi Ilegal, Siti Malika Oknum Bidan Surabaya Terancam 10 Tahun Bui

×

Buka Praktek Aborsi Ilegal, Siti Malika Oknum Bidan Surabaya Terancam 10 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Bidan Siti Malika warga Perumahan Candi Lontar Blok 45 Surabaya Bara

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Salah seorang Bidan Siti Malika (31) warga Perumahan Candi Lontar Blok 45 Surabaya Bara, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/8/2020). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara, karena diduga melakukan praktek aborsi secara Ilegal.

Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Anggraini disebutkan, bahwa bidan Siti Malika melakukan praktek aborsi yang terjadi di kamar hotel  OYO pada 19 Maret 2020 lalu.

Bidan Siti Malika sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja Melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan  dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Lanjutnya, JPU juga menyatakan sang bidan yang melakukan praktek ilegal aborsi kepada perempuan berinisial RA, (17) mematok tarif sebesar Rp 2 juta untuk sekali aborsi.

“Terdakwa Siti Malikah juga didakwa pasal tentang perlindungan anak,” tambah Jaksa Anggraini.

Usai mendengarkan dakwaan, bidan Siti Malika tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diterimanya dari JPU. 

“Kami tidak ajukan eksepsi,” kata Dimas , tim penasehat hukum Siti Malika dalam persidangan yang digelar secara Online di PN Surabaya.

Setelah berembuk dengan timnya, Dimas pun meminta majelis hakim untuk melanjutkan proses persidangan ke tahapan selanjutnya. 

“Kami mohon sidang dilanjutkan saja dengan pemeriksaan saksi,” kata Dimas

Setelah mendengar pernyataan tersebut, majelis hakim mengatakan akan melanjutkan agenda persidangan selanjutnya dengan memeriksa sejumlah saksi. 

Diketahui, pada April 2020 pasangan kekasih M (32) dan RA (17) telah mengandung 20 hari dan meminta bantuan aborsi pada bidan Siti Malika.

M yang memiliki inisiatif menggugurkan janin sang kekasih. M mengenal bidan Siti Malika melalui WhatsApp. 

Setelah janjian ketemu disebuah mini market, pasangan kekasih dan bidan Siti Malikan tersebut kemudian menuju sebuah hotel. Lalu melakukan praktik aborsi.

Namun sebelum melakukan aborsi, M  terlebih dahulu melakukan tawar menawar untuk tarif aborsi. Akhirnya disepakati tarif untuk aborsi sebesar Rp 2 juta.

Berdasarkan pengakuan Bidan kelahiran Desa Siser, Kecamatan Laren, Lamongan, praktik aborsi ini sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu. Setiap bulannya selalu ada pasien yang meminta digugurkan. Lokasi pengguguran selalu di hotel. Namun tidak di hotel yang sama antara satu pasien dengan pasien lain. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!