Hukrim  

Buntut Dugaan Korupsi, 2 Direktur BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang Dicopot

Kantor Bank BPR Artha Kanjuruhan pemkab Malang.

MALANG, NusantaraPosOnline.Com-Bupati Malang H Sanusi, resmi menonaktifkan dua direktur Bank BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa timur. Hal merupakan buntut kasus dugaan korupsi yang muncul ditubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Kabar penonaktifpan dua orang di jajaran direksi di Bank pelat merah milik Pemkab Malang ini, disampaikan Bupati Sanusi.

“Dua direktur (2 derektur BPR Artha Kanjuruhan) dinonaktifkan. Ini BPR Artha Kanjuruhan masih kita benahi, karena laporan kemarin ada kerugian. Kita benahi agar menjadi lebih baik.”  Sanusi kepada para wartawan, usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (15/11/2022).

Adapun nama dua Direktur yang dinonaktifkan itu, mereka adalah Ramelan selaku Direktur Utama dan Joni Sukarno selaku Direktur Bank BPR Artha Kanjuruhan.

“Mereka dinonaktifkan agar bisa konsentrasi menghadapi perkaranya yang saat ini sedang ditangani penegak hukum. Ketika mereka menjalani pemeriksaan, supaya tidak ada persoalan di interen BPR, maka kita Plt (Pelaksana tugas) kan dulu. Untuk plt nya adalah Komisari bank BPR Artha Kanjuruhan yang sekarang yaitu I Wayan Wisnu Utama menjadi Plt Direktur Utama.” Terang Sanusi.

Dugaan korupsi ditubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, yakni terkait kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 5 miliar tahun anggaran 2020.

Kasus dugaan korupsi saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Perkembangan terbaru, penanganan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM senilai Rp 5 miliar di tubuh BUMD ini, hingga kini Kejari Malang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun Bupati Malang ini mengaku dirinya, mengetahui hal ini dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Inspektorat. “Sebelumnya mengetahui kasus ini dari OJK dan Inspektorat. Untuk persolan hukum biar menjadi kewenangnnya kejaksaan,” terangnya.

Disinggung soal, jika dua direktur tidak terbukti bersalah. Apakah dua direktur itu bakal diaktifkan kembali ? “Kita tidak bisa berandai-anda, dilihat saja nanti perkembangun selanjutnya.” Tandasnya. (Suk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!