Hukrim  

Buron 11 Tahun, Meryasti Koruptor Rp 41 Milyar, Ditangkap Dikamar Kos di Depok

BURONAN : Penampakan sosok Meryasti Tangkepadang (32) buronan korupsi Rp 41 milyar, yang ditangkap dari kamar kosnya di Depok, Jumat (9/4/2021) malam

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan tinggi (kejati) Sulawesi bersama Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (9/4/2021) sekira pukul 21.30 WIB berhasil mengamankan buronan atas nama Merry Yesti Tangkepadang (32), yang telah kabur selama 11 tahun.

Penangkapan Meryasti, berawal dari suksesnya penyamaran Alfa Dera dan Dimas Praja dari bidang Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Depok.

Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan tinggi sulawesi barat, Johny Manurung, Meryasti ditangkap di dalam kamar kosnya di kawasan Pekapuran, Tapos, Kota Depok.

Asisten Intel Kejaksaan tinggi sulawesi  barat, Irvan Samosir, menjelaskan, Merry Yesti Tangkepadang, merupakan Terpidana kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja (KMK) PADA Bank BPD Cab. Sulselbar Pasangkayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 41 milyar yang berdasarkan Putusan MA No. 1556.K/Pidsus/2010 Tanggl 4 Oktober 2011 dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun, Denda Rp 200 juta. Subsidiair 3 bulan penjara dan Uang Pengganti Rp 150 juta subsidiair 1 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelaku melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat SPK (Surat Perintah Kerja) fiktif pada Bank Sulsel cabang Pasangkayu.

“Dengan cara bersama-sama 10 orang, dan sudah berhasil kami amankan tujuh orang dan kami masih ada tiga orang lagi yang sedang dicari,” kata Irvan di lokasi penangkapan, Jumat (9/4/2021) malam.

Selama 11 tahun pelariannya, Irvan menturkan bahwa pelaku juga terus berpindah dari satu daerah ke daerah yang lainnya. “Dia ke Palu, dari Palu dia ke Kabupaten Poso, selanjutnya dia ada di Kota Depok,” katanya. Pasangkayu terletak di Sulawesi Barat. 

Dari lokasi terjadi korupsi, Mersyasti menyeberang ke provinsi sebelah, Sulawesi Tengah, untuk bersembunyi di Palu, lalu ke Poso.

Terakhir, Irvan mengatakan bahwa proses hukum Meryasti sudah diputuskan di pengadilan, dengan vonis empat tahun penjara.

“Ini sudah putus dari Pengadilan Tinggi Sulsawesi Selatan dan kami akan mengeksekusinya segera, divonis empat tahun penjara. Tetap posisinya kami akan laksanakan putusan,” pungkasnya. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!