Buruh Wanita Di Tangerang, Ditampar Kasat Intel Saat Unras

UNRAS : Insiden seorang buruh wanita sempat ditampar ditampar Kasat Intel Polres Tangerang, usai berdebat sengit

TANGERANG (NusantaraPosOnline.Com)- Kegiatan aksi unjukrasa (Unras) yang dilakukan puluhan buruh, yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) Kota Tangerang dibubarkan secara paksa oleh aparat Satpol PP dan Polres Metro Tangerang, Minggu (9/4) pagi. Dalam pembubaran itu, seorang buruh wanita sempat ditampar ditampar Kasat Intel Polres Tangerang, usai berdebat sengit.

Insiden tersebut terjadi saat SBGTS-GSBI mengelar Unras, di bundaran Tugu Adipura, Jalan TMP Taruna, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Peserta demo tersebut yang sebagian besar adalah buruh perempuan. Yang berasal dari PT Victory Chingluh Indonesia (VCI) dan PT Panarub Industry (PI).

Mereka menuntut agar dihapuskan Perwal No.02/2017 tentang larangan aksi demo hari Sabtu dan Minggu di Kota Tangerang. Selain itu juga mereka menuntut pemerintah menyelesaikan kasus sengketa ketenagakerjaan antara buruh dengan PT Panawub Dwikarya.

Namun, sejumlah petugas meminta mereka membubarkan diri karena dianggap melanggar peraturan. Sejumlah buruh pun menolak pembubaran tersebut, karena Perwal No.02/2017 tetang larangan aksi hari saptu dan minggu, dinilai bertentangan dengan demokrasi.

Akhirnya terjadilah adu mulut antara buruh dengan petugas keamanan. Kemudian pihak keamanan merampas poster-poster mereka, dan massa dibentak-bentak. Hingga akhirnya salah seorang buruh, yang diketahui namnya bernama Emelia Yanti, ditampar oleh salah satu anggota Polres Metro Tangerang.

“Rekan kami berupaya menjelaskan aksi kepada petugas, tapi dia malah ditampar oleh Kasat Intel Polres Metro Tangerang AKBP Danu Wiyata,” kata Sekretaris GSBI Tangerang Kokom Komalawati.

Kokom menegaskan, bahwa Perwal 02/2017 tentang larangan aksi di Sabtu dan Minggu ini bertentangan dengan UU No 09/1998 tentang kebebasan berpendapat. “Bagaimana mungkin peraturan Walikota, menabrak UU selaku aturan yang lebih tinggi dari Perwal.” Teranya.

“Seharusnya Perwal No 02/2017 batal demihukum (diangap tidak perna ada), karena bertentangan dengan aturan yang ada diatasnya yaitu UU No 09/1998. Jadi tidak ada alasan kuat keluarnya aturan tersebut. Kalau Car Free Day di Tugu Adipura ada kegiatan hiburan dengan menggunakan sound system yang keras dan menutup jalanan umum dibolehkan, tapi kalau aksi Unras, tidak boleh.” katanya.

“Kami akan melaporkan, aparat yang sudah menampar teman kami. Negara ini dijalankan berdasarkan aturan perundang-undangan. Meskipun aparat kepolisian, tidak boleh semenah-menah, seenaknya main tampar (main pukul) saja.” Tambah Kokok, saat ditemua ditengah-tengah aksi tersebut.

Sementara itu Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan saat ditanya wartawan terkait insiden penamparan itu mengatakan, pihaknya masih mengusut peristiwa ini.

“Propam Polres sedang mendalami dan menindaklanjuti hal tersebut. Kami mohon waktu untuk dapat meminta keterangan terkait perselisihan itu. Saya memohon maaf atas ketidaknyamanannya,” katanya. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!