SURABAYA (NusantaraPosOnline.Com) – Terdakwa Dahlan Iskan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (21/4). Vonis tesebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 6 tahun penjara denda Rp 750 juta serta membayar ganti rugi Rp 4,3 miliar.
Dahlan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pelepasan aset BUMD Jatim PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah bangunan di yang berlokasi Kediri dan Tulungagung.
Hakim Ketua M Tahsin, menyatakan terdakwa Dahlan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsider, Pasal 3 undang-undang tersebut.
Sedangkan dakwaan primer, majelis hakim menganggap Dahlan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun dalam bentuk penahanan kota. Mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak membayar diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan,” kata hakim Tahsin saat membacakan vonis di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jumat (21/4/2017).
Vonis tersebut mendapatkan reaksi dari pendukung Dahlan yang memenuhi ruangan sidang. Sebanyak 40-an santri dari Pondok Pesantren Sabilul Muttaqien Magetan itu memekikan takbir dan istighfar sebagai penyemangat terhadap mantan Direktur Utama PT PWU itu. “Allahu akbar, astaghfirullah,” teriak pendukung Dahlan usai majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun.
Menanggapi vonis tersebut, Dahlan menyatakan banding. “Setelah berkoordinasi dengan kuasa hukum saya nyatakan banding,” imbuh Dahlan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, memastikan akan melakukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya tersebut.
“Kita pasti akan banding, atas vonis tesebut. Vonis seharusnya sama dengan tuntutan. Karena dalam persidangan, jaksa bisa membuktikan bahwa Dahlan melanggar dakwaan primer. Namun demikian Keti, tetap menghormati putusan hakim.” Kata Maruli. (*)