Investigasi

Dana CSR PT Cheil Jedang Rp 1,449 M Diduga Diselewengkan, Rapat BUMDes Desa Jatigedong Diwarnai Kericuhan

×

Dana CSR PT Cheil Jedang Rp 1,449 M Diduga Diselewengkan, Rapat BUMDes Desa Jatigedong Diwarnai Kericuhan

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat BUMDes Aneka Usaha, di Aula kantor desa Jatigedong. Senin malam (31/5/2021)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pada SenIn Malam (31/5/2021) digelar acara rapat BUMDes (Badan usaha milik desa) Aneka Usaha Desa Jatigedong, kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, dalam rangka membahas dana CSR (Corporate Social Responsibility) dari hasil kerja sama pengelolaan scrap antara BUMDes Aneka Usaha Desa Jatigedong dengan PT Cheil Jedang Ploso (PT CJ Ploso), yang berada di desa Setempat. Namun, rapat yang digelar di Aula kantor desa setempat, ini berlangsung ricuh.

Pasalnya, warga mempertanyakan anggaran CSR tahun 2020 sebesar Rp 1.494.118.317 yang dikelola BUMDes Aneka Usaha, yang didapatkan dari hasil penjualan scrap (limbah kertas, plastis, besi dll) milik PT CJ Ploso. Warga menduga dana CSR tahun 2020 sebesar Rp 1.494.118.317 tersebut, dibuat bancaan oleh pengurus BUMDes dan pemerintah desa Setempat.

Dari pantauan dilapangan, rapat tersebut juga dihadiri oleh Kabid Investigasi Inspektorat Eko Prasetyo, Kabid Pemberdayaan Desa DPMD (Dinas pemberdayaan masyarakat desa) Pemkab Jombang, Nur Khasana, serta Camat Ploso. Acara tersebut ricuh karena pengurus BUMDes, dan Pemdes Jatigedong, tidak bisa mempertangungjawabkan pengelolaan anggaran BUMDes tahun 2020 tersebut.

Cucuk Wahyu Riyanto, warga Ploso yang juga ketua Lsm LPHM Pandawa, mengatakan tahun 2020 lalu BUMDes Aneka Usaha, mendapatkan uang CSR dari PT CJ Ploso, sebesar Rp 1.494.118.317.

Suasana rapat BUMDes Aneka Usaha, di Aula kantor desa Jatigedong. Senin malam (31/5/2021)

“Uang CSR tahun 2020 sebesar Rp 1.494.118.317 didapatkan dari hasil kerja sama antara BUMDes Aneka Usaha dan PT CJ Ploso. Kerja sama tersebut dalam bentuk pengelolaan / penjualan scrap (limbah PT CJ Ploso, berupa kertas, plastik, besi  dll). Nah dari hasil kerja sama penjualan scrap tersebut tahun 2020 BUMDes Aneka Usaha, mendapatkan hasil Rp 1.494.118.317. Pengelolaan uang ini  sampai hari ini tidak jelas, oleh karena itu warga mempertanyakan, kepada Kades Jatigedong, dan Pengurus BUMDes, dikemanakan uang tersebut. Jadi malam ini warga minta Kades dan pengurus BUMDes bertangung jawab. Sudah 1 tahun lebih uang ini tidak jelas.” Tegas Cucuk.

Menurut Cucuk, BUMDes Aneka Usaha, merupakan badan usaha milik desa, yang ditunjuk oleh Kades Jatigedong Siti Junaidah, untuk mengelola scrap dari PT CJ Ploso. Dan kerja sama pengelolaan scrap antara PT CJ Ploso dan BUMDes adalah termasuk kegiatan tanggung jawa sosial perusahaan, atau CSR dari PT CJ Ploso.

“Pemdes kan tidak boleh mengelola CSR secara langsung, oleh karena itulah Siti Junaidah sejak menjabat Kades Jatigedong tahun 2020, ia menunjuk BUMDes untuk mengelola scrap. Dan Kades Siti Junaidah, menunjuk pengurus BUMDes yang baru. Pengurus yang ditunjuk Kades adalah orang dekat Kades.” Kata Cucuk.

Ia menegaskan, malam ini bisa kita lihat Pemdes dan pengurus BUMDes Aneka Usaha, tidak bisa mempertangung jawabkan uang tersebut. “Jadi uang CSR / BUMDes tahun 2020 sebesar Rp 1.494.118.317 mereka kemanakan. Jumlah itu yang tahun 2020, sedangkan hasil kerja sama penjualan scrap tahun 2021 ini juga tidak jelas jluntrungnya. Sebenarnya kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Jombang tanggal 24 Mei 2021, kami dan warga berharap polisi mengusut kasus ini.” Tegas Cucuk.

Cucuk menambahkan, sejak tahun 2020 hingga sekarang masalah uang BUMDes tersebut tidak pernah transparan, dan dan tidak pernah dirapatkan di Desa. Baru malam ini ada rapat, itupun Pemdes dan pengurus BUMDes tak bisa mempertangung jawabkan uang itu. “Sudah dilaporkan ke Polisi baru, ada rapat malam ini. Rapatpun tidak membuahkan hasil.

“Karena malam ini tidak ada kejelasan, kami tetap minta penegak hukum melakukan pengusutan kasus ini. Kami Lsm LPHM Pandawa, sudah berkordinasi dengan Lsm Arak, rencananya, akan melakukan aksi demontrasi, untuk mendesak penegak hukum mengusut kasus ini.” Tegasnya.

Hal yang hampir senada juga diungkapkan, Zaelani, tokoh masyarakat setempat, ia mengatakan pengelolaan uang BUMDes Aneka Usaha, sejak tahun 2020 sampai sekarang tidak pernah transparan, dan tidak pernah dirapatkan didesa. Padahal AD/ART BUMDes Aneka Usaha yang dibuat tahun 2018 lalu, pelaksana operasional atau pengurus BUMDes wajib melaporkan perkembangan usaha dan keuangan BUMDes kepada masyarakat, melalui musyawarah desa, minimal 2 kali dalam setahun.

“Itu menurut AD/ART BUMDes Aneka Usaha tahun 2018 lalu. Tapi kenyataanya sejak tahun 2020 sampai sekarang pengelolaan anggaran CSR ini tidak transparan, dan tak pernah ada rapat didesa. Baru malam ini ada rapat, dan pada rapat malam ini Pemdes dan Pengurus BUMDes tidak bisa mempertangung jawabkan keuangan.  Pada pertengahan Mei 2021, kasus ini sudah kita laporkan Polres Jombang, Setelah dilaporkan ke Polres Jombang, baru malam ini ada rapat BUMDes, dan hasil rapat malam ini mereka juga tak bisa mempertangung jawabkan keuangan BUMDes.” Ujar Zaelani.

Menurut, Zaelani, karena tidak ada kejelasan kami berharap penegak hukum mengusut kasus ini.

Sementara itu, perwakilan Inspektorat Eko Prasetyo, dan perwakilan DPMD  Nur Khasana, yang hadir dalam acara tersebut merekomendasikan agar BUMDes Aneka Usaha Desa Jatigedong, agar segera membuat laporan pertangung jawaban. “Tadi BUMDes Aneka Usaha Desa Jatigedong, meminta waktu 1 bulan, untuk membuat laporan pertangung jawaban, dan laporan keuangan BUMDes.” Kata Eko.

Sedangkan dari pihak BUMDes Aneka Usaha Desa Jatigedong, juga berjanji akan membuat laporan pertangung jawaban kegiatan, dan laporan keuangan BUMDes Aneka Usaha Desa Jatigedong  dalam waktu 1 bulan. (Rin/Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!