GRESIK, NusantaraPosOnline.Com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa timur menahan Saudji Kepala Desa (Kades) Sembayat, Kecamatan Manyar. Saudji, ditahan karena diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 175.774 juta.
Penahanan terhadap Kades Sembayat yang juga pernawirawan Polri tersebut, setelah penetapan tersangka dan menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik selama hampir 3 jam, Senin (4/6/2018).
Setelah menjalani pemeriksaan hampir 3 jam. Sekitar pukul 13.00 WIB tersangka digiring keluar ruang penyidik menuju mobil tahanan yang sudah siapkan dihalaman parker Kejari. Dalam keadaan tangan diborgol.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto mengatakan, penahanan terhadap tersangka Saudji dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditemukan bukti-bukti yang cukup. Dan dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti jadi kami lakukan penambahan.
“Tersangka kami tahan selama dua puluh hari ke depan, untuk keperluan penyidikan. Tersangka Saudji diduga melakukan korupsi APBDes 2016. Ada beberapa bangunan yang didanai dari APBDes yang tidak sesuai spesifikasinya,” Terang Andrie.
Kasus yang menjerat Saudji diduga melakukan penyelewengan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) 2016, yang bersumber darai Dana Desa (DD) atau APBN tahun 2016.
Ada 5 paket proyek pembangunan senilai Rp 393 juta, yang diduga diselewengkan oleh tersangka, yakni pembangunan pagar makam umum senilai Rp 41 juta, saluran air di RT VIII RW XII senilai Rp 200 juta, saluran air perkampungan RT I, RW II senilai Rp 25 juta, saluran air perkampungan RT V hingga RT VIII senilai Rp 27 juta dan saluran air pasar senilai Rp 100 juta.
Menurut Andre, dari hasil audit dari Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik, diketahui ada kerugian negara sebesar Rp 175.774 juta.
Sebelum tersangka Saudji ditahan, Penyidik Kejari Gresik juga mendatangkan tim medis, sebab saat panggilan pertama sebagai saksi setelah ditetapkan tersangka mengkir tidak hadir.
“Sebelum tersangka kami tahan. Kami mendatangkan petugas medis dari rumah sakit untuk memeriksa kondisi kesehatan tersangka sebab pada saat pemanggilan pertama yang bersangkutan mengeluh sakit jantung.” Tambahnya. (ags)










