Diduga Palsukan Putusan, Sembilan Hakim MK Dipolisikan

FOTO : Ilustrasi Palu Hakim MK.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Sebanyak sembilan hakim, dan dua Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dugaannya tidak main-main yaitu terkait dugaan pemalsuan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

Yang melaporkan sembilan hakim MK tersebut adalah seorang advokat bernama Zico Leonard Digardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim sengaja mengubah substansi itu sebelum di-publish di website MK.

Zico pun tak terima karena menjadi penggugat di Putusan MK Nomor 103 itu. Karena itu, dia melaporkan sembilan hakim konstitusi, satu panitera, dan satu panitera pengganti ke Polisi. Jadi total ada sepuluh orang terlapor.

“Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan,” kata kuasa hukum Zico, Leon Maulana kepada wartawan, Rabu (1/2).

BACA JUGA :

  1. MK Tolak Gugatan Pengujian KUHP
  2. MK Tolak Gugatan Revisi UU KPK, Satu Hakim Menyatakan Dissenting Opinion
  3. MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Narkotika, Yang Diajukan Terpidana Mati

Diwakili oleh kuasa hukumnya, laporan Zico atas hakim MK ke Polda Metro Jawa teregister dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Februari 2023. Laporan tersebut menyeret hakim MK atas dugaan pemalsuan surat Pasal 263 KUHP.

Berikut 9 nama hakim MK dan panitera yang dilaporkan oleh Zico atas dugaan pemalsuan putusan MK :

  1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
  2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
  3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
  4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
  5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)
  6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
  7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
  8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
  9. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
  10. Muhidin (Panitera Perkara No 103/PUU-XX/2022)
  11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No 103/PUU-XX/2022).

Leon Maulana menyebutkan hakim MK diduga sengaja mengubah rasa dari ‘demikian’ menjadi ‘ke depan’. Pengubahan substansi tersebut telah mengubah penafsiran yang berdampak pada nasib pencopotan hakim Aswanto.

“Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak subtansial karena ini subtansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya dari Zico, Angela Claresta Foek, menjelaskan bahwa kliennya memang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan. Namun Zico menerima salinan putusan tersebut. Leon juga telah membawa sejumlah barang bukti dalam laporannya, di antaranya KTP klien, surat kuasa, hingga salinan putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022.

Pada Januari 2023, Zico juga menonton kembali siaran di akun YouTube. Namun Zico menemukan adanya perbedaan dari putusan yang dibacakan hakim konstitusi pada 23 November 2022 lalu dengan salinan yang ia terima. Perubahan frasa itu bermula dari keluarnya salinan putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Berikut perbedaannya antara yang dibacakan di persidangan 23 November dengan salinan yang diterima Zico.

Yang dibacakan di persidangan:

“Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat 2 UU MK…”.

Salinan yang diterima: 

“Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat 2 UU MK…”.

Demikianlah ulasan dari penyebab 9 hakim MK dipolisikan. Zico mempersilakan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melakukan sidang etik terhadap para hakimnya. Namun pihaknya menegaskan bahwa jalur pidana tetap ia tempuh untuk memperbaiki pelaksanaan hukum di Indoensia. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!