Hukrim

Direktur PT KYA Graha Tersangka Korupsi Jalan PUPR Tulungagung Lunasi Cicilan Kerugian Negara

×

Direktur PT KYA Graha Tersangka Korupsi Jalan PUPR Tulungagung Lunasi Cicilan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Proses penyerahan pengembalian cicilan uang kerugian negara oleh Kuasa Hukumnya tersanka AK, di Kejari Tulungagung. Kamis (17/3/2012). Ist

TULUNGAGUNG, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menerima cicilan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 433 juta, dari tersangka AK pada perkara dugaan tindak pidana korupsi empat proyek pelebaran jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.

AK adalah seorang perempuan Direktur di PT Kya Graha, yang beralamat di jalan KH Hasyim Asy’ari Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung, sebagai pelaksana empat proyek pelebaran jalan di Dinas PUPR Tulungagung tahun anggaran 2018.

Proses penyerahan dilakukan oleh kuasa hukum tersangka AK, Budi Handoko, dan diserahterimakan kepada Kasi Intel Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo. Dikantor Kejari setempat. pada Kamis (17/3/2022). Maka lunas seluruh uang negara yang digarong senilai Rp 2,5 miliar.

“Dengan pengembalian ini, maka seluruh kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi proyek empat ruas jalan yang dia kerjakan pada 2018 senilai Rp 2,5 miliar sudah lunas,” Kata Kasi Intel Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo. Kamis (17/3/2022).

Agung menjelaskan, sebelumnya tersangka AK telah empat kali membayar cicilan kerugian negara sejak 2021 hingga sekarang.

Baca Juga :

“Meski sudah mengembalikan uang kerugian negara, proses hukum terus berjalan. Dan  Minggu depan nanti semoga sudah tahap dua,” kata Agung.

Ditempat terpisah, kuasa hukum Bambang Suhandoko mengatakan pengembalian uang kerugian negara oleh kliennya, ini sebagai bukti AK mempunyai itikad baik. “Dengan pengembalian uang ini, nanti akan ada pertimbangan-pertimbangan hukum yang meringankan kliennya. Soal kliennya terbukti bersalah atau tidak, semua akan dibuktikan di persidangan nanti.” Terang Bambang.

Untuk diketahu, AK selaku direktur di PT Kya Graha ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tulungagung pada Rabu 9 Februari 2022 lalu, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi empat proyek pelebaran dilingkup Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018, sehingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.

Empat proyek jalan yang diduga menjadi objek korupsi adalah Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Boyolangu-Campurdarat, dan Tenggong-Purwodadi.

Keempat ruas jalan itu dikerjakan oleh satu pelaksana. Dan pada pelaksaan pekerjan diduga terjadi pengurangan spesifikasi, kualitas jalan menjadi jelek. Jalan yang seharusnya kuat selama puluhan tahun, dalam tiga tahun sudah rusak. Untuk menguji kualitas jalan ini, pihak Kejari Tulungagung menggandeng ITN Malang.

Akibatnya, AK selaku pelaksana proyek dianggap menerima kelebihan bayar. AK bahkan mengaku dirinya sempat diberi waktu untuk membayar kelebihan bayar selama 60 hari, namun tidak dilakukan sehingga dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. (Eny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!