Dihadapan Serikat Pekerja, Menko Polhukam Tegaskan Buruh Punya Hak Melawan Kalau Ditindas

Menko Polhukam Mahfud MD saat menjadi pembicara dalam Rapimnas KSPSI. Rabu (7/12/2022).

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Tujuan Indonesia merdeka itu untuk menjunjung martabat manusia. Untuk menjunjung martabat manusia itu, maka diberikan oleh konstitusi kita perlindungan terhadap hak asasi manusia, temasuk hak bekerja dan memilih pekerjaan.

Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menghadiri undangan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), pimpinan Andi Gani Nena Wea, Rabu (7/12/2022).

“Perlindungan terhadap hak asasi manusia itu banyak sekali antara lain,hak untuk hidup, hak bekerja, hak mencari nafkah, hak memilih pekerjaan, hak untuk berkembang, kesehatan dan lain sebagainya,” papar Mahfud sembari menjelaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2023.

Menurut Mahfud, pemerintah selalu berusaha semaksimal mungkin menjadi penengah antara kepentingan buruh dan pengusaha.

“Itulah sebabnya itu pemerintah selalu menjadi penyeimbang antara kepentingan buruh dan pengusaha. Dan buruh punya hak untuk melawan kalau ditindas,” tegas Mahfud.

Di hadapan perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia/KSPSI dari berbagai wilayah Indonesia ini, Mahfud menegaskan KSPSI tidak perlu khawatir, ia meminta KSPSI tetap kritis terhadap kebijakan pemerintah dianggap tidak berpihak kepada buruh.

“Saudara harus tetap kritis untuk membela kepentingan buruh, itu penting untuk memperkuat posisi buruh di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkas Mahfud. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!