Hukrim

Dinkes Surabaya : 29 dari 32 Tersangka Kasus Pesta Seks Gai Yang Digerebek Polisi Positif HIV

×

Dinkes Surabaya : 29 dari 32 Tersangka Kasus Pesta Seks Gai Yang Digerebek Polisi Positif HIV

Sebarkan artikel ini
Puluhan pria yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pesta seks sejenis atau gay, yang dilakukan di sebuah hotel di kawasan Ngagel, Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu 19 Oktober 2025 lalu.

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya memastikan bahwa 29 dari 33 orang pria tersangka kasus pesta seks sesama jenis atau Gai yang digerebek di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya, Jawa Timur, positif HIV.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Surabaya Nanik Sukristina mengtakan, setelah menjalani pemeriksaan terhadap 34 tersangka, 29 di antaranya dinyatakan positif HIV. “Ya, benar. Ke-29 orang positif HIV,” ujarnya. Kamis (23/10/2025).

Saat ini, Dinkes Surabaya telah melakukan koordinasi dengan Polrestabes Surabaya terkait pemantauan kesehatan terhadap 29 tersangka yang dinyatakan positif HIV itu.

Karena, mereka masih dalam proses penyidikan di Polrestabes Surabaya.

BACA JUGA :

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk pemantauan pengobatan mengingat mereka masih dalam proses penyidikan,” tambahnya.

Adapun untuk mencegah penyebaran HIV/AIDS di Surabaya, Dineks telah melakukan beberapa hal seperti, meningkatkan edukasi dan kampanye pada kelompok usia produktif seperti pelajar SMP, SMA/SMK sederajat, ibu hamil, dan calon pengantin.

Selain itu, Dinkes Surabaya juga memperluas akses layanan kesehatan dengan menyediakan lebih banyak fasilitas yang menawarkan layanan HIV, baik di Puskesmas, Rumah Sakit dan Klinik Berbasis Komunitas yang dilengkapi dengan sumber daya terlatih.

Dia juga menekankan pentingnya layanan konseling agar hingga mengoptimalkan peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam memberikan edukasi pencegahan dan pemahaman tentang HIV kepada kelompok populasi berisiko tinggi.

Sebelumnya, sebanyak 34 pria tanpa busana diamankan oleh pihak kepolisian dalam satu kamar yang sama di sebuah kamar hotel kawasan Surabaya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan berdasar laporan warga itu, diamankan juga sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel, dan beberapa perangkat elektronik.

Setelah didalami, 34 pria yang diamankan itu ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda seperti, pendana, admin, pembantu, hingga peserta. ***

Pewarta : AGUS. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!