Hukrim  

Dituduh Curi Sayur, Maman Dikubur Hidup-Hidup, Dimasukan Karung, Lalu Digorok

Belasan orang warga Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, pelaku penganiayaan sadis yang menewaskan Mama. Yang berhasil dirinkus jajaran Polres Garut.

GARUT, NusantaraPosOnline.Com-Dituduh mencuri di gudang sayur, Maman (40) dikubur hidup-hidup oleh belasan orang di kaki Gunung Cikuray, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Maman ditangkap belasan warga karena diduga hendak mencuri di gudang sayuran. Dia kemudian dikeroyok belasan pelaku menggunakan senjata tajam, benda tumpul dan tangan kosong.

Akibat penganiayaan ini, belasan orang warga Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, ditangkap aparat kepolisian.

Kepala Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Ayo Sutisna mengatakan, warga mencurigai pelaku akan melakukan pencurian. Aksinya diketahui oleh warga yang sudah melakukan pengintaian hingga akhirnya tertangkap.

“Jasad korban dikubur sekitar 1 Km dari tempat awal kejadian (penganiayaan). Kebetulan itu lokasi blok Waspada Gunung Cikuray,” Kata Kades Sindangsari.

Jasad korban yang diketahui bernama Maman ditemukan oleh petugas kepolisian dan langsung dibawa ke RSUD dr Slamet pada Minggu (24/10/2021).

Dari informasi yang dihimpun, korban diduga dianiaya di salah satu gudang sayuran milik warga, lalu dimasukan ke dalam karung, kemudian dikuburkan di kaki Gunung Cikuray.

Dalam kasus ini Kepolisian Resor Garut akhirnya menetapkan 14 orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Maman (40) meninggal dunia sebagai tersangka.

Sementara itu, Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa aksi pengeroyokan terhadap Maman diketahui terjadi pada Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 02.00 di Kampung Sengklek.

Korban adalah warga bernama Maman (40), warga Desa Pamalayan, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.

“Akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka memar lebam pada seluruh tubuh, kepala, dan wajah. Luka bacok pada pundak dan kedua kaki. Dan luka gorokan pada leher,” kata Kapolres, Selasa (26/10/2021).

Peristiwa sadis tersebut terungkap, kata Kapolres, berawal dari laporan adik korban pada Rabu (20/10/2021) lalu yang kehilang Maman. Adik korban mengaku terakhir bertemu dengan korban pada Senin (11/10/2021).

“Atas dasar laporan itu kami turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan terhadap saksi-saksi,” tuturnya.

Berbekal keterangan saksi, didapat informasi terjadi adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Pada Sabtu (23/10/2021), Tim Sancang dan Satreskrim Polres Garut langsung mengamankan para tersangka yang berjumlah 14 orang.

Dalam pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban hingga meninggal Dunia. Alasan para tersangka melakukan perbuatan tersebut, diduga korban sering mencuri barang-barang milik warga dan untuk kejadian yang terakhir hari Selasa (12/10/2021).

Korban ketahuan diduga akan melakukan pencurian di gudang sayur milik warga, namun belum terjadi baru percobaan.

Selanjutnya, Tim Sancang Garut dan Satreskrim Polres Garut langsung melakukan cek TKP dan cek tempat dikuburnya korban serta mengamankan berbagai barang bukti.

Sedikitnya terdapat 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, SF, BN, S, AF, IR, HB, IN, IRN, UM, I, Z, M, DT, dan AS.

Dalam kasus ini, Kapolres menyebut bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, mulai 2 cangkul, 2 golok, 1 handphone, 1 pipa bsi, dan 1 buah batu.

Para pelaku bersama-sama melakukan pemukulan dengan tangan kosong, kayu, besi, golok dan batu. Selanjutnya korban dimasukan ke dalam karung dan akan dikubur.

Pada saat akan dikubur, korban diduga masih hidup lalu salah seorang pelaku turun dan menyayatkan golok ke leher korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui memiliki peran berbeda. Tersangka SF mengaku membacok korban 5 kali dan menggorok leher korban menggunakan golok.

Untuk tersangka DT, Z, I, M, AF, dan HB mengaku memukul menggunakan tangan kosong bertubi-tubi. I, IN, IRN, dan UM melakukan pemukulan menggunakan kayu.

“S dan BN memukul menggunakan besi, lalu G memukul korban menggunakan batu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat para pelaku dijerat pasal 340, 338, 170 ayat 1, 2 ke 3e, dan 351 ayat 3 KUHP.

“Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” Ungkapnya. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!