PEMATANGSIANTAR, NusantaraPosOnline.Com-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Sumber Jaya I Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 05 April 2025 sekitar pukul 18.40 WIB
Keduanya yakni Zulkipli Pratama Piliang atau ZPP (29 tahun) warga Jalan Kauman Dusun I Kelurahan Karangsari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, dan Aldi Rinaldi atau AR (26 tahun) warga Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP J.H. Pardede dalam keterang persnya menjelaskan, penangkapan ini bermula, anggaota memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sumber Jaya I tersebut ada seseorang yang menjual narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui laki laki tersebut berinisial ZPP. Selanjutnya, pada hari Sabtu 5 April 2025 malam sekira pukul 18.20 WIB, Team Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka ZPP di pinggir Jalan Sumber Jaya I dengan barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana depan sebelah kiri dan 1 unit Handphone (HP) merek Infinix Warna Biru dari Tangan kanan.
Detelah dilakukan interogasi, tersangka ZPP mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari tersangka AR. Selanjutnya Tim Opsnal memancingan tersangka AR dengan memesan sabu. Pada hari Sabtu 5 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB tersangka AR berhasil diringkus di Jalan Tanjung Pinggir Ujung Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba kota Pematangsiantar.
Dari tersangka AR ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Magnum berisi barang bukti 6 paket narkotika jenis sabu yang sempat dijatuhkan dari tangan kanan nya dan 1 unit Hp Merek Samsung warna Hitam dari kantong celana depan sebelah kirinya.
Tersangka AR mengaku sabu itu miliknya sehingga kedua tersangka beserta barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Dari kedua tersangka, ZPP dan AR diamankan barang bukti sabu 13 paket berat bruto 4,97 gram. Hingga saat ini kedua tersangka sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.” Ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ” Pungkasnya. ***
Pewarta : MARWAN H








