MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim secara simbolis menerima titipan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 379.379.365.349, atas nama tersangka SR dan MRN pada perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek perlebaran jalan di Desa Pulau Panggung-Segamit di dinas PUPR Muara Enim pada tahun anggaran 2020 di ruang Aula Kantor Kejari Muara Enim, Senin (14/3/2022).
Tersangka SR adalah merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Sedangkan tersangka MRN, merupakan Direktur CV Tania Surya Abadi pelaksana dari pekerjaan pelebaran jalan.
Penyerahan uang titipan tersebut dilakukan kuasa hukum kedua tersangka dan disaksikan pihak keluarga dan Jaksa Pidsus Kejari Muara Enim.
Kajari Muara Enim Irfan Wibowo melalui Kasi Pidsus Ari Prastyo mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi itikad baik kedua tersangka untuk mengembalikan kerugian uang negara yang dititipkan di Kejaksaan Negeri Muara Enim.
“Kami mengapresiasi adanya itikad baik dari para tersangka. Namun, walaupun telah mengembalikan kerugian uang negara, pihaknya tidak akan memberhentikan proses hukum. Kejari tetap melakukan tuntutan atas status hukum bagi kedua tersangka,” kata Ari.
Ari menyebutkan, total uang yang dikembalikan dan dititipkan ke Kejari Muara Enim sebesar Rp. 379.365.349 atas pagu DPPA Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 1,5 miliar dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,273,5 miliar. “Uang kerugian negara ini langsung kita setorkan ke kas negara melalui transfer bank,” Terangnya.
Kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo, Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kedua tersangka telah kita tahan di Lapas Kelas II B Muara Enim untuk dilakukan proses hukum selanjutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatan atas kerugikan keuangan negara tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka Hardiansyah mengatakan pengembalian uang kerugian tersebut merupakan inisiatif dan kesadaran dari kliennya.
“Pengembalian uang ini, merupakan atas kesadaran dan inistiatif dari klien kami, sebagai bentuk kesadaran taat hukum. Kami berharap dengan pengembalian kerugian uang negara yang dilakukan klien kami tentunya nantinya bisa menjadi pertimbangkan hakim dengan memberikan hukuman yang seringan-ringanya kepada klien kami,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka SR adalah PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, sedangjkan tersangka MRN adalah direktur CV Tania Surya Abadi, selaku pelaksana dari pekerjaan pelebaran jalan Ruas Jalan Pulau – Segamit Lingkup Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020.
Kedunya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari muara enim pada 15 Februari 2022 lalu.
Kasus itu bermula pada sekira bulan Agustus s/d Desember Tahun 2020, bertempat di Ruas Jalan antara Desa Pulau Panggung (Semende Darat Laut) dengan Desa Sri Tanjung (Semende Darat Tengah) mengarah ke Segamit Kabupaten Muara Enim, terdapat kegiatan Pelebaran Ruas Jalan Pulau – Segamit Lingkup Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Penyedia CV. Tania Surya Abadi berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Paket Pelebaran Ruas Jalan Pulau Panggung – Segamit Nomor: 622/084/PPK-2/APBD/DPUPR/ME/2020 Tanggal 21 Agustus 2020 dengan nilai kontrak Rp 1.272.000.000.
Rincian pekerjaan meliputi Mobilisasi 1 Ls, Keselamatan dan Kesehataan Kerja 1 Ls, Galian Biasa 437.65 M3, Lapis Pondasi Agregat Kelas B 290.80 M3, Perkerasan Beton Semen 581.60 M3. Dengan volume STA 00+2.908 M kiri dan kanan, Lebar 1 M, Lapis Pondasi Agregat Kelas B 10 CM, dan Perkerasan Beton Semen 20 CM.
Waktu pelaksanaan pekerjaan yaitu selama 120 hari kalender dari tanggal 24 Agustus 2020 – 18 Desember 2020 dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender dari tanggal 3 Desember 2020 – 31 Mei 2021.
Dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan dan Gambar Teknis dalam kontrak. Diduga adanya pengurangan kuantitas mutu beton sehingga Pelebaran Ruas Jalan Pulau Panggung-Segamit tersebut saat ini dalam keadaan rusak.
‘Berdasarkan pemeriksaan oleh Ahli dari politeknik Sriwijaya Palembang dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: SR-39/PW07/5/2022 tanggal 4 Februari 2022, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 379.365.349 pada kegiatan proyek tersebut. Jadi atas kasus inilah kedua tersangka, yakni SR dan MRN dijebloskan kepenjara. (Jun)