Hukrim  

Eks Ketua DPRD, Dan Mantan Kadis PUPR Muara Enim Akan Segera Diadili

Ketua DPRD Muara enim H Aries HB, dan Plt Kepala Dinas PUPR kabupaten Muara enim Ramlan Suryadi

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau suap proyek jalan dilingkungan Pemkab Muara enim, atas nama tersangka H Aries HB selaku mantan ketua DPRD Muara enim, dan Ramlan Suryadi selaku eks Plt Kepala Dinas PUPR kabupaten Muara enim, Sumatra selatan. Ketahap dua.

Dengan demikian, proses persidangan dua orang tersangka penerima gratifikasi bersama eks Bupati Muara enim H Ahmad Yani itu, akan segera diseret kepengadilan untuk diadili di Pengadilan Tipikor Palembang Sumatra selatan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (24/8/2020) hari ini. “Hari ini (24/8/2020) Penyidik KPK telah melaksanakan penyerahan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) atas nama Tersangka RS (Ramlan Suryadi) dan Tersangka AHB (Aries HB) kepada Tim JPU,” kata Ali.

Ali menuturkan, KPK telah memeriksa 76 orang saksi dalam penyidikan perkara ini. Dengan pelimpahan ini, penahanan Aries dan Ramlan beralih ke tim JPU dan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari sejak 24 Agustus 2020 hingga 12 September 2020 mendatang.

“Selanjutnya dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN Tipikor,” ujar Ali.

Menurut rencana, persidangan terhadap Aries dan Ramlah akan digelar di PN Tipikor Palembang.

Penetapan tersangka terhadap Aries dan Ramlan merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya yaitu Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

Dalam kasus ini, Aries diduga menerima uang senilai Rp 3,031 miliar dari dari Robi dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 lalu. Sementara itu, Ramlan diduga menerima Rp 1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi.

Aries dan Ramlan ditangkap di Palembang pada Minggu (26/4/2020) kemarin setelah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. Akibat perbuatannya itu, Aries dan Ramlan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!