SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Viki Yossida, mantan Direktur PT Manunggal Andalan Investindo (PT MAI) dan PT Manunggal Indowood Investindo (PT MII) Kabupaten Probolinggo, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, karena diduga mengelapkan dana perusahaan tempat ia bekerja.
Akibat aksinya ini, Viki dituntut hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis petang (17/10/2024).
Jaksa Penuntut Umum, Siska Christina, dalam tuntutannya menyatakan bahwa Viki terbukti bersalah karena melanggar Pasal 374 tetang tindak pidana penggelapan.
Viki diduga menggelapkan dana perusahaan yang bergerak di bidang penjualan bahan baku pupuk urea dan produksi plainwood atau pengolahan kayu lapis.
Awalnya PT MAI dan PT MII didirikan Linda bersama almarhum Imam Marsudi, ayah Viki. PT MAI didirikan 2015 lalu dan setahun berikutnya PT MII menyusul berdiri.
Kedua perusahaan itu didirikan dengan modal dari Linda berbentuk saham. Linda dan Imam juga sudah mendirikan pabrik di Probolinggo.
Dua perusahaan itu dikelola Viki selaku direktur bersama ayahnya. Namun, ayah dan anak itu tidak transparan terhadap keuangan perusahaan. Mereka tidak pernah melaporkan kondisi keuangan kepada Linda.
Linda dan anaknya, almarhum Maliki Andrizal Syarif yang menjabat sebagai direktur utama di perusahaan itu, mengaudit kedua perusahaan tersebut. Hasilnya, ditemukan selisih antara pemasukan dengan pengeluaran.
“Sejak menjabat sebagai direktur mulai 2016 hingga 2020, Viki telah mentransfer uang dari rekening PT MAI dan PT MMI ke rekening pribadinya dan kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan kedua perusahaan tersebut,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Linda menduga terdakwa Viki menggunakan uang dari PT MAI dan PT MII untuk menjalankan operasional perseroan yang terdakwa dirikan.
“Berdasarkan audit eksternal yang dilakukan oleh Anderson, seorang ahli di bidang audit, jumlah dana yang digelapkan mencapai Rp135 miliar dan 354 ribu dolar AS.
Menurut hasil audit tersebut, dana perusahaan dialihkan oleh Viki ke 22 perusahaan pribadi miliknya sendiri, menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan tempat ia menjabat sebagai direktur hingga tahun 2020.
Menangapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Viki, Andre Rian Hidayatanto, menyatakan akan mengajukan pembelaan atas. Pihaknya bakal membacakan pledoi (nota pembelaan) pada sidang yang akan digelar minggu depan.
“Untuk menanggapi tuntutan JPU yang menuntut hukuman maksimal, kami akan memberikan pembelaan dan akan membacakan pledoi pada sidang minggu depan,” Kata Andre.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa. ***
Pewarta : SAFRI
Leave a Reply