SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Sidang perdana kasus dugan pencabulan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah Desa Losari, Kec. Ploso, Kabupaten Jombang, dengan terdakwa anak kiai, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Gus Bechi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022).
Sidang perdana yang digelar secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan yang dimulai pukul 09.40 dan berakhir jam 10.35 WIB (sekitar 55 menit), itu berlangsung tertutup untuk umum. Sebanyak 405 anggota kepolisian dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang dengan terdakwa berinisial MSAT tersebut.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat mas Bechi dengan pasal berlapis juga dakwaan alternatif.
Mas Bechi dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Selain itu, dijerat juga Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan 294 KUHP ayat 2 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati mengatakan selama proses persidangan jaksa penuntut umum (JPU) berlangsung secara humanis, tidak ada organisasi dari semua pihak.
“Tadi, agendanya membaca dakwaan jadi disitu tidak ada apapun. Hanya pembacaan dakwaan,” kata Mia seusai proses persidangan.
“Bukti dan saksi sudah dipegang. Berdasarkan penyidikan kami sudah melakukan pemberkasan. Berkas sudah diserahkan majelis hakim di persidangan,” kata Mia.
Mia menegaskan JPU bertugas untuk menyakinkan majelis hakim agar terdakwa bisa dijerat dengan pasal yang disangkakan.
“Berita acara kami yakinkan majelis hakim agar bukti yang sudah ada bisa menjerat pelaku (Mas Bechi),” kata Mia.
Mia juga menjelaskan dalam kasus pencabulan santriwati ini hanya ada satu korban, dan Pelapor hanya satu.” Ungkap Mia.
Meski digelar secara daring, sidang perdana ini dihadiri langsung kuasa hukum Gus Bechi, I Gede Pasek Suardika.
Di samping itu ada 10 jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian ada terdakwa Gus Bechi. Anak kiai Jombang ini terhubung secara daring dari Rutan Medaeng.
Sidang perdana yang digelar secara daring ini sempat diprotes keras oleh Kuasa Hukum Gus Bechi, I Gede Pasek Suardika.
Menurut dia, jika sidang digelar secara daring, sidang seharusnya bisa dilakukan di PN Jombang. “Kami sesalkan kenapa harus online. Hari begini masih online. Buat apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya kalau sidang online,” kata Gede ditemui seusai persidangan.
Ia berpendapat kalau proses persidangan digelar di PN Surabaya, terdakwa seharusnya dihadirkan.
“Kalau di gelar di Surabaya, seharusnya terdakwa dihadirkan, biar kami sama-sama tahu, apakah peristiwa yang didakwakan fakta atau fiktif peristiwa yang didakwakan, kan bisa diuji,” Kata Gede.
Gede berharap, dalam sidang selanjutnya terdakwa hingga saksi-saksi dihadirkan langsung, dipersidangan.
“Kami berharap terdakwa maupun saksi semua dihadirkan, apalagi sidang gelaran secara tertutup. Kita saja berkerumun begini enggak apa-apa. Kenapa mencari keadilan tidak berani,” Ujarnya. (Fri)