Vonis Bebas Batal, Ronald Tannur Kembali Ditangkap di Surabaya

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Gregorius Ronald Tanur, terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pasca vonis bebasnya di batalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dia ditangkap di kediamannya perumahan mewah Victoria Regency Surabaya pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 14.40 WIB.

Gregorius Ronald Tanur diketahui merupakan anak dari Edward Tannur anggota Komisi IV DPR Fraksi PKB periode 2019 – 2024, mewakili daerah pemilihan Nusa tenggara timur (NTB) II. Yang belakangan ini menjadi sorotan publik.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, menyebutkan bahwa Tanur tercatat memiliki dua alamat resmi. Selain di Surabaya, ia juga memiliki alamat di Nusa Tenggara Timur.

BACA JUGA :

“Tepatnya di Jalan El Tari RT 12 RW 06, Kel Benoasi, Kecamatan Kota Kefamenamu, Kab. Timur Tengah Utara,” ungkapnya dalam konferensi pers Kantor Kejati Jatim, dilansir detikJatim, Minggu (27/10/2024).

Mia menjelaskan, bahwa Tanur ditangkap dikediamanya perumahan Victoria Regency Surabaya, sekitar pukul 14.40 WIB.

“Ronald Tannur dieksekusi tanpa perlawanan, tapi kaget. Manusiawi lah. Tapi bisa kami bawa sampai ke sini, kemudian akan kami tahan di Rutan Medaeng. Eksekusi ini dilakukan setelah vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
” Kata Mia.

Ronald Tannur juga dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi merah. Saat digelandang ke Kejati Jatim, Ronald tampak tertunduk lesu.

“Hari ini kami telah laksanakan eksekusi ketika MA merilis dan menyatakan jaksa bisa melakukan eksekusi tanpa adanya petikan atau putusan dari MA, Alhamdulillah eksekusi berjalan lancar. Jadi setelah kami sampaikan kepada jampidum beliau menyetujui dan segera kami laksanakan eksekusi,” ungkapnya.

Dalam persidangan, JPU mengajukan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 359 KUHP.

Meskipun tuntutan awalnya adalah 12 tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri memutuskan untuk membebaskan Tanur.

Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh jaksa berbuah hasil, dimana MA kemudian memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan pidana penjara selama lima tahun.

Kronologi Ronald Tannur Usai Bebas Hingga Ditangkap Lagi

Kasus yang menjerat Gregorius Ronald Tanur, berawal pada Oktober 2023. Saat itu, Dini Sera Afrianti alias Andini tewas karena diduga dianiaya di Blackhole KTV Surabaya oleh Ronald Tannur yang merupakan pacarnya.

Polisi kemudian menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka dan menahannya sejak 6 Oktober 2024. Penahanan terus dilakukan selama proses persidangan hingga akhirnya Ronald keluar dari rutan usai divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Berikut kronologi Ronald Tannur divonis bebas hingga kini ditangkap lagi :

Pada 24 Juli 2024 lalu, Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera. Sidang putusan kasus tewasnya Dini Sera itu digelar di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024).

Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur, yakni hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan ataupun penganiayaan sebagaimana didakwakan oleh jaksa.

Latas Hakim membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa. Hakim menyatakan tidak melihat fakta sebagaimana diuraikan jaksa dalam dakwaan.

Hakim meyakini Dini berada di luar alur kendaraan yang dikendarai Ronald Tannur. Hakim menyatakan tidak terdapat perbuatan dari Ronald Tannur yang diniatkan untuk membunuh atau merampas nyawa orang lain. Pada hari yang sama, Ronald Tannur langsung dikeluarkan dari Rutan Kelas 1 Surabaya.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Pada 22 Oktober 202, Mahkamah Agung menganulir vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Berdasarkan situs MA, vonis 5 tahun penjara ke Ronald Tannur itu diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo pada Selasa (22/10/2024).

Hakim menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas. MA juga menyebut kejaksaan dapat segera mengeksekusi Ronald Tannur.

Pada 23 Oktober 2024, tiga hakim yang memberi vonis bebas itu ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan suap. Kejagung menduga tiga hakim tersebut menerima suap agar membebaskan Ronald Tannur.

Penyidik Kejagung juga menyita Rp 20 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi tiga hakim PN Surabaya itu. Uang itu didapat dari penggeledahan di enam lokasi. Duit tersebut terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing.

“Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan ada di beberapa tempat di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (23/10/2024).

Total, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), Heru Hanindyo (HH) serta Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur yang diduga pemberi suap.

Pada 24 Oktober 2024, Kejagung melakukan pengembangan perkara dan mengamankan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar. Eks pejabat MA itu ditangkap di Bali pada Kamis (24/10/2024).

HAKIM KORUP : Inilah tampang tiga hakim PN Surabaya yang memberi vonis bebas Ronald Tannur, yang itu ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan suap. Kejagung menduga tiga hakim tersebut menerima suap agar membebaskan Ronald Tannur. (Foto : Istimewah)

Zarof kemudian dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Kejagung kemudian menetapkan Zarof sebagai tersangka dan melakukan penggeledahan.

Kejagung mengatakan ada uang tunai Rp 920 miliar dalam pecahan mata uang asing yang ditemukan saat menggeledah kediaman Zarof. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan penyidik menemukan uang tunai Rp 5.725.075.000 (Rp 5,7 miliar), 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat (AS), 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.

“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar),” jelas Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (25/10/2024).

BACA JUGA :

Penyidik juga menyita emas yang seluruhnya memiliki berat 51 Kg dan nilainya setara Rp 75 miliar. Penyidik yang bertugas sampai kaget saat menemukan uang yang begitu banyak. Dia mengatakan penyidik tidak menduga akan menemukan uang sebanyak itu.

Zarof diduga menjadi makelar perkara Ronald Tannur ini dan diduga menerima fee Rp 1 miliar untuk mengurus perkara. Qohar mengatakan pengacara Ronald Tannur menyiapkan Rp 6 miliar agar Ronald divonis tak bersalah. Uang itu ditujukan ke Hakim Agung yang mengadili Ronald Tannur di tingkat kasasi.

“LR sampaikan ke ZR akan siapkan dana Rp 5 M untuk hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 M atas jasanya,” jelas Qohar.

Ronald Tannur ditangkap lagi oleh Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Penangkapan ini merupakan eksekusi oleh jaksa atas putusan kasasi MA.

“Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40,” kata Harli Siregar kepada detikcom, Minggu (27/10/2024).

Harli mengatakan tim kejaksaan menangkap Ronald Tannur pukul 14.40 WIB. Ronald ditangkap di perumahan Victoria Regency Surabaya.

“Di perumahan Victoria Regency Surabaya, saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim,” ujarnya.

Kejaksaan akan mengeksekusi Ronald Tannur ke Lapas Surabaya. Dia akan menjalani hukuman 5 tahun penjara di sana.***

Pewarta : SAFRI

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!