Hakim PN Jaksel, Gugurkan Praperadilan Novanto

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Hakim tunggal pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kusno menggugurkan praperadilan yang diajukan pemohon Setya Novanto.
Kusno berangapan pokok perkara yang menjerat Novanto telah disidangkan. Sehingga praperadilan harus digugurkan.

“Menetapkan menyatakan praperadilan yang diajukan pemohon Setya novanto gugur,” ucap Kusno dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (14/12).
Dalam pertimbangannya, Hakim Kusno menyebut, mengacu kepada Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, dan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU/VIII/2016, praperadilan tersebut sudah seharusnya gugur.
“Memperhatikan bukti surat dari termohon yani pihak KPK, terbukti benar perkara pokok telah dilimpahkan,” ujar Kusno.
Sidang perkara pokok Novanto sudah dibacakan pada Rabu (13/12). Surat dakwaan telah dibacakan jaksa pada KPK meski diawali drama dari Novanto yang mengaku sakit mencret karena diare, menurut 4 orang dokter, Novanto dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti sidang. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!