SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa Samanhudi Anwar Mantan Wali Kota Blitar, yang mengajukan agar sidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar.
Dengan demikian sidangan terdakwa, kasus perampokan rumah dinas Santoso Wali Kota Blitar tetap akan dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
”Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Samanhudi tidak dapat diterima,” Ucap Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di PN Surabaya, Kamis (3/8/2023).
Sebagai informasi, kuasa hukum Samanhudi mengajukan eksepsi keberatan atas berlangsungnya sidang di PN Surabaya. Menurutnya, kasus ini lebih baik disidangkan di PN Sragen atau PN Blitar.
BACA JUGA :
- Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Ditangkap, Terkait Perampokan Rumah Dinas
- Wali Kota Ditangkap KPK, Warga Blitar Bakal Gelar Dangdutan
Tapi Majelis Hakim PN Surabaya menyebut pelaksanan sidang di PN Surabaya itu berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 57/KMA/III/2023 tanggal 24 Maret 2023 dan bukan wewenang PN Surabaya.
“Penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Samanhudi Anwar merupakan wewenang MA yang diberikan oleh UU berdasarkan Pasal 85 UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.
Hakim kemudian memutuskan agar Samanhudi tetap disidangkan di PN Surabaya, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ini.
“Memerintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Samanhudi Anwar. Menanggungkan biaya perkara sampai putusan akhir,” Ujarnya.
Kemudian, sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga personel Satpol PP yang berjaga di rumah dinas waktu kejadian. Ketiganya adalah Ahmad Soleh, Ilham Afandi dan Joko Sapuan.***










