Jadi Tempat Esek-Esek, Puluhan Warung Karaoke Dilahan Perhutani

Puluhan warung remang-remang yang berdiri di lahan perhutani, disepanjang tepi jalan provinsi jalur Ploso – Babat, tepatnya didesa Sukodadi, Kecamatan kabuh. Jum’at (19/2/2021)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Puluhan bangunan warung remang-remang yang dibangun secara ilegal, disepanjang tepi jalan provinsi jalur Ploso – Babat, tepatnya didesa Sukodadi, Kecamatan kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa timur. Diduga menjadi tempat praktek prostitusi.

Warung remang-remang yang berkedok warung makan yang didirikan di lahan perhutani ini, disalahgunakan sebagai tempat karaoke liar dan mangkal pekerja seks komersial.

Dari pantauan NusantaraPosOnline.Com, Jum’at (19/2/2021) siang, dilokasi tersebut terdapat 31 bangunan warung. Bangunan warung ini berdiri tepat disekitar papan pengumuman Perum Perhutani, yang berisi himbauan dilarang mendirikan bangunan di kawasan hutan, sesuai Undang-Undang No. 41/1999.

Meski dimasa pandemi Covid-19 warung tetap buka, hingga larut malam. Rata-rata warung tersebut dijadikan warung tempat karaoke, dan menyediakan wanita penghibur, untuk pria hidung belang.

Puluhan warung remang-remang yang berdiri di lahan perhutani. Jum’at (19/2/2021)

“Kalau mau gituan (gunakan jasa pekerja sex komersial) disini ada kamar, tinggal bilang saja tarif jasa PKS tergantung nego (tawar menawar).” Kata salah seorang, sopir truk yang sedang istirahat, duduk bersantai, disalah satu tempat karaoke.

Saat ditanya, warung-warung ini buka sampai jam berapa ? “Buka sampai larut malam. Tergantung situasi, kalau tamu-tamu yang datang ada, atau ramai. Warung tetap buka sepanjang masa.” Ujarnya sambil wanti-wanti untuk tidak disebutkan namanya, dengan alasan malu, kalau sering datang kesini. 

Untuk bisa mendirikan warung, dilahan perhutani tersebut, pemilik warung harus membayar uang sewa kepada oknum perhutani, besarnya uang sewa tahan sebesar Rp 1,3 juta pertahun. “Untuk membangun 1 unit warung, harus sewa tanah Rp 1,3 juta / tahun. Bayar uang sewanya kepada orang bernama Sumito (mantri Perhutani). Disamping membayar uang sewa pertahun, untuk mendirikan bangunan warung juga dipungut uang Rp 3 juta. Pungutan yang Rp 3 juta, ini hanya sekali bayarnya ke pada orang bernama Pengki pengurus LMDH warga desa Sukodadi, untuk yang Rp 3 juta bayarnya bisa dicicil.” Kata HJ salah seorang pemilik warung. Jum’at (19/2/2021).

HJ menyebutkan, jadi uang sewa tanah dari kami pemilik warung bisa mencapai Rp 40,3 juta pertahun (Rp 1.300.000 x 31 = Rp 40,3 juta) dan uang sewa tidak boleh dicicil harus dibayar setiap tahun. Uang tersebut kemungkinan tidak masuk kas negara. “Uang sewa tanah dari pemilik warung, kemungkinan jadi ceperan (penghasilan tambahan) oknum pejabat perhutani KPH Mojokerto.” Kata HJ.  (Rin/Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!