Hukrim  

Jadi Tersangka Pemerasan Dana BOS, Kajari Inhu Dan 2 Anak Buahnya Dipecat Dan Dijebloskan Kebui

Kajari Inhu Hayin Suhikto

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, Hayin Suhikto.

Selain Hayin, Kejakgung juga menahan dua orang anak buahnya, yakni Kasi Pidsus Kejari Inhu berinisial,  dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu Rionald Febri Ronaldo.

Penahanan dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan 64 kepala SMP di Inhu, Riau. yang mengakibatkan 63 kepala sekolah menengah pertama se-Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri.

“Setelah ditetapkan menjadi tersangka, terhadap tiga orang tersebut maka langsung dilakukan penahanan,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kejaksaan RI, Selasa (18/8/2020).

Ketiga tersangka tersebut ditahan oleh penyidik jajaran bidang Pidana Khusus Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Mereka ditahan di Rutan Kejagung.

Adapun ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Hayin Suhikto, Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu Ostar Al Pansri, dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu Rionald Febri Ronaldo.

Ia menuturkan dugaan pemerasan tersebut dilakukan kepada sejumlah kepala sekolah dengan jumlah berbeda. Ada yang memberikan uang Rp 10 juta, ada pula yang memberikan uang Rp 15 juta.

“Dari hasil dugaan sementara, terhadap 64 kepala sekolah ini terkait dengan adanya pengelolaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) namanya. Nah, pada masing-masing sekolah, itu rata-rata Rp 65 juta pada saat pencairan pertama. Diduga masing-masing kepsek itu ada yang memberikan ada yang 10 juta, ada yang 15 juta, dan seterusnya sehingga total keseluruhan sementara ini sekitar hampir Rp 650 juta. Masih dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, dugaan sementara mengenai jumlah berapa totalnya, masih dalam proses penyidikan,” Ujarnya.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan koordinasi dengan KPK, karena permasalahan tersebut juga diadukan ke KPK. Para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b UU Nomor 31 1999 tentang korupsi. Selain ditindak pidana, tersangka dijatuhi hukuman disiplin PNS.

Kasus bermula adanya pemberitaan di sejumlah media massa adanya 64 kepala SMP di seluruh Kabupaten Inhu, Riau, yang merasa diperas oleh pejabat Kejari Inhu Riau terkait dana BOS pada 2019 sehingga mengundurkan diri. Atas pemberitaan tersebut, bidang pengawasan Kejati Riau melakukan pemeriksaan.

Hasil klarifikasi tersebut disimpulkan adanya dugaan perbuatan tercela dan peristiwa dugaan tindak pidana. Setelah itu hasil klarifikasi tersebut ditingkatkan ke Inspeksi Kasus dengan diterbitkannya surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau nomor 237/L.4/L.1/07/2020 untuk melakukan inspeksi kasus terhadap 6 pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Kemudian dari hasil klarifikasi tersebut terbukti keenam pejabat Kejari Indragiri Hulu melakukan perbuatan tercela sehingga diberikan sanksi disiplin berat berupa pencopotan dari jabatan strukturalnya.

Adapun 6 pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang dikenakan sanksi disiplin, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasi Pidsus Kejari Indragiri Hulu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasi Datun Kejari Indragiri Hulu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu.

Keenam pejabat tersebut dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 dan angka 8 juncto Pasal 13 angka 1 dan angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Aturan itu mengatur agar setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan menerima hadiah atau pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.

“Atas dasar LHP tersebut, bidang pengawasan Kejati Riau menyampaikan laporannya ke Jaksa Agung. Kemudian, ditindaklanjuti oleh Jamwas dan Jamwas sependapat dengan Kejati Riau sehingga terhadap 6 orang pejabat tadi itu dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. Sesuai dengan surat keputusan Wakil JA nomor KEP4-042/P/WJA/8/2020 tanggal 7 Agustus 2020,” ujarnya.

Selain dijatuhi hukuman disiplin PNS itu, Kejagung juga mengusut tindak pidananya oleh penyidik bidang Pidana Khusus Kejagung. Dari hasil pemeriksaan enam orang saksi ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tiga tersangka. Kemudian Selasa (18/8/2020). Kejagung menetapkan 3 tersangka, dan melakukan penahan.

Kasi Pidsus Kejari Inhu, Ostar Al Pansri saat menujukkan penghargaan yang didapat bidangnya tahun 2019 lalu, dari Kejati Riau (foto : haluanriau.co)

Karir Jaksa Hayin Sutikto :

Hayin Sutikto dilantik sebagai Kajari Inhu pada Januari 2019. Saat memimpin Kejari Inhu, tahun 2019 lalu pernah mendapatkan penghargaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Tak tanggung tanggung, dua penghargaan sekaligus diperoleh oleh institusi yang dipimpin Hayyin Suhikto ini.

Penghargaan pertama, terbaik ketiga dalam penilaian kinerja penanganan perkara tindak pidana khusus tahun 2019 dan kedua, penghargaan terbaik kedua dalam eksaminasi umum berkas perkara tindak pidana khusus tahun 2019.

Sebelum di Inhu, dia pernah berdinas pada sejumlah kantor kejaksaan, antara lain sebagai koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Saat menjabat jaksa madya, dia pernah bertugas di Kejati DKI Jakarta. Jauh sebelumnya, dia juga pernah menjabat sebagai kasipidum Kejari Kepanjen (Kabupaten Malang), Jawa Timur.

Hayin merai gelar S2 Hukum dari Universitas Airlangga Surabaya. Dia kini menempuh pendidikan S3 hukum di Universitas Sriwijaya, Sumatera Selatan.

Selama menjabat kajari Inhu, dia beberapa kali jadi sasaran aksi demonstrasi mahasiswa. Mahasiswa mendesak kejari berani mengusut tuntas dugaan korupsi di Inhu. Namun dalam demo-demo itu, Hayin tak pernah berdialog dengan mahasiswa.

Kepemimpinan Hayin di Kejari Inhu, juga diwarnai dengan kaburnya dua tahanan Kejari Inhu. Hayin kini tak hanya dicopot dari jabatannya, namun mendekam di balik terali besi, bersama  dua anak buahnya. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!