Hukrim  

Jambret Kalung Emas, Pedagang Ayam Di Surabaya Di Bekuk Polisi

Budi Purnomo (Tengah) pelaku penjambretan, setelah ditanggkap petugas Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya di Jumat (30/8/2021) pagi.

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pedagang ayam Budi Purnomo (36), Warga Banyurip Kidul 2B, Surabaya, Jawa timur, terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan.

Pasanya Budi ditangkap petugas Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya. Usai melakukan aksi pejambretan di Jalan Simomulyo Baru Blok D Sukomanunggal Surabaya dan Simomulyo Baru Blok A Sukomanunggal.

Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Esti Setija Oetami, mengatakan, pelaku merupakan penjambretan kalung emas seberat 8 gram milik Latifah Hidayah (27) warga Simomulyo Baru, Jumat 30 Juli 2021 lalu. 

Pelaku kata Esty berprofesi sebagai pedagang ayam. Pihaknya berhasil melakukan identifikasi pelaku berdasarkan bukti rekaman CCTV salah satu warga Simo Mulyo Baru. Ia berhasil diamankan Rabu 4 Agustus 2021, saat melintas di pertigaan trafic light Raya Darmo Satelit Surabaya.

“Sekiranya pukul 05.45 WIB yang diduga pelaku dengan ciri-ciri yang sama melintasi Jl. Raya Darmo satelit. Petugas Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal langsung melakukan pengejaran dan tepat di Trafic light Darmo Satelit seberang  Pasar DST, target berhasil dihentikan,” Ujar Kompol Esti, Kamis (5/8/2021).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan interograsi, dan yang bersangkutan mengakui bahwa benar telah merampas kalung di jalan Simomulyo baru.

“Pada Sepda motor pelaku masih didapati Plat No dalam keadaan dilakban guna disamarkan. Kemudian pelaku dan Barang bukti dibawa ke Mapolsek Sukomanunggal guna pengembangan dan proses sidik,” terangnya.

Esty menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yakni berpura-pura menanyakan alamat dan disaat korban lengah, pelaku langsung mengambil paksa dengan cara menarik perhiasan berupa kalung emas yang ada pada leher korban.

“Pelaku juga mengakui pernah melakukan jambret kalung  di Simohilir/ Simomulyo Baru Blok A, waktu kejadian 23 sept 2020. Dengan modus berpura-pira menawarkan koran,” terangnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamanakan barang berupa : Satu unit Sepeda motor jenis Vario warna white red, No.Pol : L 5749 FO, Satu tas ransel warna Ungu, satu buah helm warna merah, merk INK, satu celana pendek warna abu-abu dan satu kaos oblong warna hitam bergambar peta Australia. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!