SIDOARJO, NusantaraPosOnline.Com-Kepala Desa (Kades) Krembung, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dijemput paksa oleh tim operasional Subdit Subdit III/Jatanras Polda Jawa Timur pada Selasa, (17/11/2020).
Penjemputan paksa tesebut dilakukan Polisi, setelah sang kades dua kali mangkir tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penguasaan lahan gogol yang ia sewakan tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
Dalam proses penjemputan paksa Tim Subdit III Jatanras Polda Jatim memakan waktu hingga 4 jam, Kades Krembung enggan untuk dibawa dengan alasan tidak bersalah dan menunggu pengacaranya datang.

Menurut salah seorang tetangga yang keberatan disebutkan namanya, menyebutkan bahwa, memang akhir ini kades memang jadi perbincangan warga atas kasus yang menimpanya, yaitu masus Dana desa.
“Pak Kades dijemput Polisi, saya kira ada kaitnya dengan dugaan korupsi Dana desa. Karena Pak Kades, pernah dilaporkan warga ke Kejaksaan Sidoarjo, atas dugaan korupsi dana desa. Ternya penjemputan tersebut masalahnya lain lagi.” Ujarnya. Rabu (18/11/2020).
Sebelumnya Kades Krembung juga dilaporkan warga kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2018 dengan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp120 juta untuk biaya pendampingan hukum atau sewa pengacara. Kasus tersebut saat ini tengah dalam tahap penyelidikan setelah dilakukanya Pulbaket oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Dalam penjemputan paksa yang dilakukan Tim Jatanras Subdit III Polda Jatim membawa Kades beserta istrinya. Kades Krembung itu juga didampingi oleh kuasa hukumnya yang akan mengawal pengembangan perkara.(Ags)