Kasi Pidsus Kejari Mojokerto, Dikabarkan Ditangkap Satgas Saber Pungli

Suasana kantor Kejari Mojokerto. Senin (11/10) petang. Nampak awak media menunggu di teras. Untuk mengonfirmasi terkait kabar penangkapan Kasi Pidsus Kejari setempat.

MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com-Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Kusuma Yuda dikabarkan diamankan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Informasi yang dihimpun, Ivan yang baru menjabat 6 bulan sebagai Kasi Pidsus ini diamankan tim Satgas Saber Pungli Kejagung di kantornya Jalan Ra Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (11/10/2021) siang.

Menurut salah seorang aparatur sipil negara(ASN) yang bertugas di Pemkab Mojokertomengatakan jika Ivan sedang terbelit masalah dugaan pelanggaran hukum dan kode etik jaksa. Dan penangkapan Ivan terkait dugaan aksi pemerasan yang dilakukannya terhadap sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto.

Kabar tersebut dikuatkan dengan adanya sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mojokerto yang sempat diminta keterangan oleh Satgas Saber Pungli.

“Tadi siang ada beberapa kepala OPD yang dipanggil sebagai saksi oleh Satgas 53 terkait dengan itu (dugaan pemerasan),” ucap sumber, ASN Pemkab Mojokerto yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.

Namun, sumber ini tak menyebutkan siapa saja pejabat Pemkab Mojokerto yang dimintai keterangan Satgas. Ia hanya menyebut ada sejumlah pejabat yang dimintai keterangan sebagai saksi dugaan pemerasan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejari Mojokerto. Upaya konfirmasi kepada Kepala Kejari Mojokerto Gaos Wicaksono masih terus dilakukan.

Pantauan di Kejari Mojokerto hingga pukul 21.00 WIB kantor tampak sepi. Hanya ada empat mobil terparkir di halaman kantor. Sejumlah wartawan juga sedang menunggu konfirmasi Kejari Mojokerto.

Diketahui Ivan baru berdinas sekitar enam bulan sebagai Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto setelah bertugas sebagai Kasi Intelijen Kejari Sampang.

Salah satu kasus yang sedang ditanganinya adalah kasus kasus korupsi proyek irigasi air tanah atau sumur dangkal tahun 2016 dengan nilai anggaran Rp 4,18 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun 2016.

Yang menjadi terdakwa dalam kasus ini salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Suliestyawati.

Kasus ini semula diselidiki Polres Mojokerto dan dilimpahken ke Kejari Kabupaten Mojokerto. Dan kasus ini baru dilakukan sidang perdana pada Senin, 11 Oktober 2021, di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dari pagu anggaran tersebut, yang digunakan berdasarkan kontrak kerja dengan pelaksana proyek turun menjadi Rp 3.709.596.000. Namun dalam realisasinya, realisasi pembayaran yang bisa dipertanggungjawabkan Rp 2.864.190.000. Kejaksaan menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 474,8 juta dalam proyek ini. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!