Hukrim  

Kasus Korupsi Angkutan Batu Bara PT SMS Perseroda Yang Menjerat Sarimuda Segera Disidangkan

Ir H Sarimuda (tangan diborgol) eks Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, Perseroda.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-KPK telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara Sumatratra selatan yang menjerat Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) bernama Ir H Sarimuda.

Jadi tak lama lagi Calon Walikota Palembang Ir H Sarimuda ini, bakal segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam kasus dugaan korupsi di BUMD milik Pemprov Sumsel.

Plt Direktur Penuntutan KPK, Asri Irawan membenarkan saat ini berkas perkara tersangka Sarimuda telah rampung.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari jaksa, berkas perkara dinyatakan lengkap dan rampung,” kata Asri Irawan kepada wartawan. Kamis (11/1/2024)

Dengan telah dinyatakan lengkap, lanjut Asri Irawan selanjutnya jaksa KPK sedang mempersiapkan dakwaan sebelum akhirnya siap dilimpahkan ke Pengadilan.

Dikatakan Asri Irawan, rencananya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang.

Menurut Asri Irawan, dilimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Palembang karena sebagian besar saksi-saksi dan perkara berada diwilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

Disinggung mengenai kapan berkas dakwaan tersangka Sarimuda dilimpahkan? Asri Irawan menjawab secepatnya karena saat ini sedang persiapan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Palembang.

“Jika tidak ada kendala, berdasarkan informasi terakhir yang kami terima kemungkinan besok Jumat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” sebutnya.

Namun, lanjut Asri itu masih rencana ia akan menginformasikan lebih lanjut jika ada perkembangan mengenai pelimpahan berkas perkara tersangka Sarimuda.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka Sarimuda dilakukan penahanan karena diduga “Tilep” uang yang dibayarkan para vendor atas jasa pengangkutan batubara selama dirinya menjadi Dirut PT SMS.

PT SMS yang merupakan BUMD Sumsel ini, mendapatkan pembayaran dengan hitungan metrik ton dari sejumlah kontrak kerjasama dengan pemilik batubara.

Selain itu, masih dalam siaran persnya PT SMS Perseroda juga melakukan kerjasama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

Adapun modus yang dilakukan tersangka Sarimuda, yaitu dalam entang waktu tahun 2020 hingga 2021, atas perintah Sarimuda terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda. Yakni dengan cara membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.

Nyatanya, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, akan tetapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

Selanjutnya, dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah tersangka Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang dengan besaran ratusan juta.

Uang ratusan juta diambil baik dalam bentuk tunai, serta mentransfer ke rekening bank milik salah satu anggota keluarganya yang tidak ada hubungan dengan PT SMS.

Perbuatan tersangka dimaksud tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 Miliar.

Tersangka Sarimuda akhirnya dijerat oleh tim penyidik KPK RI Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tindak pidana korupsi, ternyata penyidik KPK RI juga mencium adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Yang mana, sejumlah penggunaan uang dari dugaan korupsi yang menjerat tersangka Sarimuda digunakan untuk pencalonan diri maju sebagai Calon Walikota Palembang beberapa tahun silam.***

Pewarta : JUNSRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!