BANDUNG, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan tinggi (Kejati) Jabar, akhirnya menetapkan oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kantor Wilayah Jawa Bara berinisial AMR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Bekasi.
Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana mengatakan, penyidik telah menemukan cukup bukti sehingga AMR dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasrkan hasil pemeriksaan secara intensif dari kemarin bahkan sampai pagi hingga siang, dan setelah dilakukan gelar perkara tim penyidik menyimpulkan oknum AMR ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asep, di Kantor Kejati Jabar, Jl. R.E Martadinata, Kamis (31/3).
“Karena memenuhi dua alat bukti yang cukup, perkara naik ke penyidikan,” imbuhnya
Sementara seorang oknum BPK lain berinisial F, terang Asep, telah dikembalikan ke BPK karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka.
“Oknum F, berdasarkan pemeriksaan belum ditemukan cukup alat bukti, terhadap F kami serahkan kepada BPK Jabar,” ungkapnya.
Asep menegaskan, pihaknya terus menelusuri perkara pemerasan tersebut dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemerasan.
“Ini baru pemeriksaan awal, tidak menutup kemungkinan ada temuan baru, seandainya cukup bukti kami akan meminta pertanggungjawaban pihak yang turut serta,” tegasnya.
Sebelumnya, AMR dan F diamankan Kejati Jabar atas dugaan pemerasan terhadap rumah sakit dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi. Mereka diamankan saat berada di ruangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi.
Kemudian tim dari Kejati Jabar, melakukan penggeledahan di apartemen yang disewa AMR dan F. Dan penyidik menemukan uang ratusan juta di apartemen tersebut.
“Setelah kami hitung pakai mesin berkali-kali jumlahnya, 351. 900.000 ribu rupiah,” pungkasnya. (Bd)